Pemkab Blitar – Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, MM., menghadiri acara Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 Unaudited, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Turut mendampingi, Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala BPKAD.
(Rabu 26 Maret 2025)

Sejumlah 15 Kepala Daerah Porvinsi Jawa Timur termasuk Kabupaten Blitar, hari ini menyampaikan LKPD TA 2024 Unaudited kepada Kepala BPK Provinsi Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Yuan Candra Djaisin menyampaikan, apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah dapat menyerahkan LKPD TA 2024 sebelum deadline 31 Maret 2025.

Yuan menuturkan, bahwa LKPD merupakan salah satu bentuk Akuntabilitas dari Pemerintah Daerah.
LKPD yang disampaikan ini, nantinya akan diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk kemudian, apakah laporan yang diisajikan sudah sesuai standar akutansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan, juga apakah ada pembatasan lingkup dalam pemeriksaan.

Hasil Pemeriksaan LKPD ini nantinya akan menjadi dasar BPK untuk memberikan Opini Kewajaran  Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah.

Skip to content