Pemkab Blitar – Polres Kota Blitar melaksanakan giat peduli lingkungan dengan melakukan penghijauan di aliran Kali Bladak Penataran Kecamatan Nglegok. Kegiatan yang diikuti Bupati Blitar, Forkopimda dan beberapa tokoh masyarakat ini dilaksanakan pada Rabu (30/4).

Seperti yang diketahui, aliran Kali Bladak merupakan aliran lahar Gunung Kelud dimana lokasi ini digunakan sebagai lokasi strategis untuk penambangan pasir hasil letusan Gunung Kelud. Bupati Blitar, H. Rijanto menyatakan penambangan pasir memang tidak dilarang namun harus memiliki regulasi yang terarah agar tidak merusak lingkungan.

“Nantinya, Pemerintah Daerah akan membuat regulasi berkelanjutan. Mulai dari pendampingan perizinan perusahaan penambang pasir serta jalur yang bisa dilewati truk-truk pasir. Harapannya, regulasi ini dapat didukung oleh pihak-pihak terkait sehingga manfaatnya bisa dirasakan banyak pihak juga utamanya masyarakat Kabupaten Blitar,” tutup Rijanto.