Pemkab Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman menggelar Kick Off Meeting Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dilaksanakan di Pendopo Sasana Adhi Praja (SAP) pada Rabu, (17/09). Acara dibuka langsung oleh Bupati Blitar H. Rijanto.
Bupati Blitar menyampaikan bahwa Pemkab telah mengusulkan pelepasan kawasan hutan seluas 580,90 hektar. Dari proses tersebut, pada tahun 2025 terbit SK Nomor 99/2025 atau SK Biru yang menetapkan alokasi pelepasan seluas 262,47 hektar, meliputi 14 kecamatan di 38 desa.
“Ini capaian besar yang memberi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Bupati.
Tahap selanjutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar akan melakukan pengukuran lapangan. Bupati meminta dukungan penuh camat dan kepala desa agar redistribusi tanah berjalan adil, transparan, dan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Momentum ini diharapkan menjadi tonggak awal tata kelola pertanahan yang lebih baik untuk mewujudkan Kabupaten Blitar yang berdaya dan berjaya.
Turut hadir dalam acara Forkopimda, PJ Sekda, Kepala Kantor Pertanahan, Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), serta Forkopimcam.

