Pemkab Blitar – Bupati Blitar, H. Rijanto menyerahkan Sertipikat Redistribusi Tanah dari pelepasan kawasan hutan (PPTPKH) tahap II di Pendopo Sasana Adhi Praja. Penyerahan sertipikat yang dilaksanakan pada Senin (29/12) ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
“Penyerahan sertipikat ini bukan sekadar penyerahan dokumen, tetapi merupakan penegasan hak, pengakuan negara serta awal dari tanggung jawab baru,” kata Rijanto.
Rijanto berharap masyarakat dapat memanfaatkan tanah yang telah bersertipikat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, mendukung kegiatan pertanian, perkebunan maupun usaha produktif lainnya. Hal ini sejalan dengan salah satu misi Kabupaten Blitar yakni Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.
“Gunakan hak ini dengan sebaik-baiknya, jangan sampai tanah yang telah diperjuangkan bersama ini berpindah tangan secara tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Selanjutnya, Rijanto juga meminta masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tidak mengabaikan aspek keberlanjutan.
“Kita harus membuktikan bahwa masyarakat Kabupaten Blitar mampu mengelola tanah dengan bijak, menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian alam,” katanya.
Sebagai informasi, penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah dari pelepasan kawasan hutan (PPTPKH) tahap II ini berjumlah 3299. Penyerahan dilaksanakan dalam dua periode yakni pada tanggal 29 dan 30 Desember 2025.
