Blitar – Pernyataan itu diungkapkan oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. Ia mengatakan, Pilkada dengan Calon Tunggal itu memang memiliki perbedaan cukup mencolok jika dibandingkan Pilkada dengan calon lebih dari 1 pasang seperti design surat suara dan juga pelaksanaan pungut suara serta jumlah saksi yang hanya ada 1 saja. Dengan hanya memiliki 1 saksi yang dinilai rawan konflik itu menurut Husni tidak berpengaruh langsung, sebab mulai tahun ini untuk pengawasan lebih ditingkatkan jika dibanding dengan tahun sebelumnya. Ini dibuktikan dengan munculnya pengawas ditingkat TPS serta lembaga pemantau Pemilu yang diberi kesempatan untuk menyaksikan jalannya Pilkada mulai pendaftaran pemilih sampai penghitungan suara. Husni menambahkan, pada intinya untuk Pilkada Calon Tunggal ini hanya jumlah saksi saja yang berkurang sedangkan untuk pengawasan lebih ditingkatkan. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir