Blitar – Meski batas akhir pendataan ulang PNS telah habis, masih ada PNS yang belum melakukan pendataan ulang. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blitar, Achmad Lazim mengatakan masih ada beberapa PNS yang belum melakukan pendataan ulang di Kabupaten Blitar melalui jalur online atau elektronik. “Dari 11.336 PNS di Kabupaten Blitar, masih kurang 139 pegawai yang belum melakukan pendataan,” ungkap Lazim. Ke 139 PNS yang belum menyelesaikan pendataan ulang PNS ini akan diberi surat pengantar dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), karena batas akhir yang ditentukan ditanggal 31 Desember 2015 kemarin, sehingga surat itu digunakan sebagai surat pengantar perpanjangan verifikasi hingga 31 Januari 2016. Beberapa faktor yang melatar belakangi lamanya ePU-PNS karena sistem yang sering penuh membuat PNS yang ingin mendaftar tidak bisa masuk dalam sistem pendaftaran. Lazim mengharapkan para PNS yang belum melakukan ePU-PNS agar segera melakukan pendataan ulang mumpung masih ada perpanjangan. (RIZ – Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir