Blitar – 5 Kecamtaan itu diantaranya Kecamatan Selorejo, Udanawu, Wonodadi, Bakung dan juga Wonotirto. Menurut Jamil Mashadi Humas MUI Kabupaten Blitar mengatakan, ditetapkan 5 kecamatan itu rawan peredaran atau penyalahgunaan miras karena lokasinya yang berbatasan dengan daerah lain seperti Kecamatan Selorejo yang berbatasan dengan Malang, Kecamatan Udanawu yang berbatasan dengan Kediri, dan Wonodadi yang berbatasan dengan Tulungagung. Sehingga kecamatan itu dinilai lebih mudah mendapat miras dari daerah lain, sedangkan untuk Kecamatan Bakung dan Wonotirto yang masuk wilayah Blitar Selatan menurut Jamil karena lokasinya yang cukup jauh dari pusat pemerintahan sehingga kurangnya pengawasan. Pasca ditetapkan waspada, MUI meningkatkan pengawasan dengan menerjunkan lebih banyak petugas pengawas. Jamil menambahkan, untuk pelarangan miras secara terang terangan di Kabupaten Blitar, MUI saat ini masih terhalang dengan belum adanya perda terkait dengan miras.(RIZ – Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter