Blitar – Asisten Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, jika saat ini pemerintah tengah fokus melakukan sosialisasi dan edukasi penerapan kebijakan plastik berbayar di 23 kota. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar Krisna Triatmanto mengatakan, Kabupaten Blitar hanya menjadi daerah yang mendukung adanya peraturan pemerintah tentang peraturan plastik berbayar, dan masih pasar modern atau swalayan yang menerapkan peraturan ini. Menurutnya Tujuan diberlakukan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat sekaligus mengedukasi masyarakat agar mengurangi konsumsi plastik ketika berbelanja. Saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi ke warga Kabupaten Blitar, untuk mengenalkan tentang peraturan terbaru dari pemerintah ini, karena Kabupaten Blitar belum menjadi daerah yang menerapkan peraturan ini. Untuk pasar modern atau swalayan yang memberlakukan plastik berbayar, sebesar 200 rupiah, namun krisna menekankan bukan nilai rupiah namun edukasi yang terterapkan. (RIZ – Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir