Dari       : 085648208xxx

Waktu  : 29 Mei 2016     21.02.09 WIB

Isi Pengaduan:

apakah ada undang-undang yang mengatur pengangkatan karyawan desa (selain perangkat) tanpa ada proses seleksi/tes, jika ituterjadi di salah satu desa apa tindaklanjut pemerintah, mhn croshcek didesa jeblog??

Tanggapan:

Dari          : Bagian Pemerintahan Setda Kab Blitar

Tidak   ada   Peraturan   Perundangan   yang   mengatur   tentang   pengangkatan   karyawan   desa,
pengangkatannya didasarkan pada  kompetensi dan skill yang dimiliki oleh Karyawan Desa terhadap
kebutuhan   tenaga   yang   diperlukan   dalam   mendukung   kinerja   pemerintah   desa,   karena   honor   dari
karyawan desa dibebankan pada APBDesa, maka pengangkatannya harus ada persetujuan dari BPD.
Karyawan Desa tidak berhak menerima Siltap maupun tambahan tunjangan dari Tanah Bengkok dan
Proses pengangkatannya dapat dilakukan tanpa proses seleksi/test.
Setelah kami crosscheck ke desa Jeblog, bahwa tidak ada pengambil alihan tugas salah satu perangkat
desa oleh karyawan desa, karyawan desa tersebut hanya melaksanakan tugas sesuai dengan tugas yang
diperintahkan   oleh   Kepala   Desa,   jika   ada   sebagian   tugas   perangkat   desa   yang   dialihkan   kepada
karyawan   desa,   hal   itu   adalah   kebijakan   Kepala   Desa   dalam   rangka   membantu   beban   tugas   dari
perangkat desa yang bersangkutan.

SUHARIYANTO, S.Sos
Ka Sub Bag Administrasi Pemerintahan Desa/Kelurahan pada Bagian Pemerintahan

Skip to content