Blitar – Aturan dari Pemerintah Pusat sudah jelas menyatakan, menjelang Hari Raya bagi perusahaan harus memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawannya maksimal H-7 Lebaran. Maka perusahaan yang ada di Kabupaten Blitar juga harus mengikuti aturan tersebut. Demikian dikatakan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Sutoyo. Ia mengaku, pihaknya hanya bisa sebatas menghimbau kepada perusahaan di Kabupaten Blitar, baik perusahaan besar maupun kecil untuk segera memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada para karyawannya. Karena jika tidak segera diberikan, selain melanggar aturan Pusat juga dikhawatirkan akan menimbulkan masalah. Maka dari itu, Sutoyo menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi untuk menekan para perusahaan agar segera memberikan THR. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir