Blitar – Menurut informasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Blitar, proses perekaman E – KTP bagi para penduduk baik yang pindah maupun masuk atau yang baru membuat harus dihadiri oleh yang bersangkutan dan tak bisa diwakilkan termasuk warga yang berada di Luar Negeri. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso mengatakan, bagi warga Kabupaten Blitar yang berada di Luar Negeri baik yang bekerja sebagai TKI maupun yang sedang mengenyam pendidikan akan memiliki jalur khusus yang sudah dikoordinasikan antara Kementrian Dalam dan Luar Negeri. Eko menampik anggapan, jika warga yang kini sedang berada di Luar Negeri maka keluarganya harus mengurusi data kependudukan di tanah air, karena pada dasarnya perekaman E-KTP tidak bisa diwakilkan. Eko meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan isu – isu miring yang merebak, kalaupun ada pertanyaan dapat segera datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Blitar. (RIZ- Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir