Blitar – Dalam sidak yang dilakukan oleh Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Makanan dan Obat atau TKP2MO Kabupaten Blitar kemarin siang menemukan dan menarik obat – obatan yang dijual para pedagang tanpa ijin. Kepala Seksi Penyehatan Lingkungn Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Krisna yekti mengatakan, obat – obatan yang ditarik merupakan obat dengan label logo merah atau termasuk jenis obat keras yang dalam peredarannya harus menggunakan resep Dokter, sementara realitas dilapangan justru obat keras dijual secara bebas oleh para pedagang tanpa menggunakan legalitas yang pasti. Sehingga Tim TKP2MO memutuskan untuk menarik obat keras yang dijual bebas oleh para pedagang. Krisna mengkhawatirkan peradaran obat keras secara bebas itu nantinya malah akan dapat menimbulkan efek keracunan massal akibat penggunaan dosis yang tidak terkontrol dan tidak sesuai dengan semestinya. Tak hanya itu, Tim TKP2MO kemarin juga mengambil beberapa sampel makanan yang diduga diolah menggunakan bahan berbahaya seperti Rodhamin B yang ditemukan pada krupuk olahan rumah tangga yang dapat dilihat dengan ciri barang yang berwarna mencolok. Krisna Yekti mengatakan, selain menyisir makanan dan obat yang berbahaya, Tim TKP2MO juga menemukan beberapa pedagang yang salah dalam melakukan penyimpanan seperti makanan yang disimpan satu tempat bersama premiun dan barang berbahaya lain yang dapat memicu keracunan oleh bagi para konsumen. (RIZ-Dishubkominfo)

Skip to content