Blitar – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar Ismuni menjelaskan, tarif Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Blitar saat ini sebesar 0.1%, 0.2% dan 0.3% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dinilai masih terlalu tinggi. Ismuni mengaku, Pemerintah Kabupaten Blitar sudah merencanakan perubahan tarif tersebut melalui Peraturan Daerah. Menurut Ismuni, tarif pajak akan diturunkan dan NJOP akan dinaikkan, maka dengan begitu akan meningkatkan potensi pajak yang ada di Kabupaten Blitar. Ismuni mengaku, saat ini Ranperda tentang pendapatan daerah tengah diproses di Legislatif dan jika regulasi itu disetujui maka tarif pajak Kabupaten Blitar tahun 2018 dimungkinkan akan berubah atau turun, dan tidak terlalu membebani masyarakat yang kurang mampu. Ismuni menambahkan, diharapkan dengan penurunan tarif pajak akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, terutama PBB-P2 sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar.(RIZ- Diskominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir