Blitar –Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan berdasarkan hasil sidak yang dilakukan pihak DPRD, saluran sekunder mulai dari PLTA Jegu Kecamatan Talun sampai Kedungbunder Kecamatan Sutojayan ditemukan ada sedimentasi atau pendangkalan disepanjang saluran sekunder. Kondisi ini dikeluhkan oleh para petani karena sebelumnya ketika pintu air dibuka hanya memerlukan waktu 6 jam sampai ke sawah, namun saat ini waktu yang dibutuhkan lebih dari 24 jam. Menurut Suwito, kemampuan APBD Kabupaten Blitar untuk melakukan normaliasi saluran sebenarnya bisa tetapi tidak bias dilakukan karena saluran sekunder ini merupakan kewenangan pihak PU Provinsi. Pihak Pemerintah kabupaten Blitar tidak memiliki kewenangan apa-apa, namun Suwito mengaku telah meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar untuk berkirim surat kepada Dinas PU Provinsi untuk segera memperbaiki atau melakukan normalisasi saluran sekunder.

Sementara itu kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Harpianto Nugroho mengatakan pihaknya segera akan berkirim surat kepada Dinas PU Provinsi untuk segera memperbaiki saluran sekunder. Selain itu pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk melakukan gerakan swadaya pembersihan saluran secara gotong royong sambil menunggu normaliasasi dari Dinas PU Provinsi .(RIZ-Diskominfo)

Skip to content