Blitar – Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Blitar Sri Astuti mengatakan, Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi atau HET gula pasir, minyak goreng dalam kemasan sederhana, dan daging beku. Kebijakan ini mulai berlaku Senin 10 April hingga 10 September 2017 di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Blitar. Menurut Sri, para pedagang menjual gula pasir dengan harga maksimal Rp. 12.500/Kg Minyak goreng kemasan sederhana ukuran 1 liter maksimal Rp.11.000. Sedangkan daging beku kerbau Impor India dengan harga jual maksimal Rp. 80.000/Kg. Sri mengaku, pihaknya telah menyebarluaskan informasi HET ke para pelaku usaha ritel, Bulog, Aprindo, Asosiasi Distributor Daging Indonesia atau ADDI, pengusaha toko ritel modern, distributor gula pasir, distributor daging, serta asosiasi dan produsen minyak goreng. Sri menambahkan, pihaknya terus melakukan pemantauan kepada masing masing ritel untuk penerapan HET. (RIZ-Diskominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir