Blitar – Bupati Blitar, Drs.H.Rijanto,MM memberikan apresiasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Blitar atas komitmen dan keberhasilannya dalam penyelenggaraan pelayanan penerbitan akte kelahiran dan cakupan kepemilikan akte kelahiran sehingga Kabupaten Blitar berhasil mencapai target nasional cakupan kepemilikan akta kelahiran Tahun 2016 lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan. Kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun di Kabupaten Blitar, Jawa Timur mencapai 83% dan angka tersebut melebihi angka cakupan nasional yang dipatok 77% oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sementara itu terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Bupati Blitar berharap, data tersebut benar-benar sinkron dengan pemerintah pusat. Karena data tersebut akan digunakan oleh OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang harus mendapat ijin dari Bupati Blitar. Hal ini disampaikan oleh orang nomor satu di Kabupaten Blitar tersebut pada Sosialisasi Perjanjian Kerjasama (PKS) dan pemanfaatan Data Kependudukan di Lantai 2 Kantor Bupati Blitar di Kanigoro, Senin (6/6).
“Data kependudukan ini sangat penting dan strategis mengingat ini berkaitan dengan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Untuk kendali dokumen kependudukan akan berada di Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, ” ujarnya.
Bupati Blitar meminta hal ini harus ditata dengan baik. Karena juga akan berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja SAKIP. Bupati Blitar juga menekankan, terkait data kependudukan ini harus menjadi tanggungjawab Dinas Dukcapil. Dinas Dukcapil perlu kerja keras lagi.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso, S. Sos mengungkapkan, berdasarkan amanat Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri. Data tersebut antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Dipaparkan pula, hasil rapat koordinasi nasional di Gorontalo beberapa waktu lalau menghasilkan antara lain, akurasi data kependudukan ini untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dengan daerah. Data kependudukan saat ini telah banyak digunakan untuk berbagai keperluan pelayanan publik. Seperti Perbankan, Kesehatan, Sosial, Hukum, Demokrasi, Keamanan dan lain-lain.
Menurutnya, untuk mendapatkan data kependudukan, instansi atau badan hukum yang membutuhkan, dapat memohon data yang diinginkan melalui surat permohonan kepada Bupati/Walikota/Gubernur/Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan cakupan kewenangannya. Atau dengan kata lain, setiap pemanfaatan data harus ada perjanjian kerjasama (PKS). Untuk Tatacara untuk mendapatkan akses data kependudukan telah diatur melalui Permendagri Nomor 61 Tahun 2015. Pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna tingkat kabupaten/kota, wajib menggunakan aplikasi data warehouse yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan proses sebagai berikut: permohonan permintaan ijin secara tertulis dari pimpinan lembaga pengguna sebagaimana dimaksud Pasal 6 kepada Bupati/Walikota, pemberian ijin pemanfaatan oleh Bupati/Walikota kepada lembaga pengguna tingkat kabupaten/kota, penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota dengan Kepala Pimpinan Lembaga pengguna tingkat kabupaten/kota sebagai tindak lanjut dari pemberian ijin pemanfaatan, pembentukan tim teknis oleh lembaga pengguna yang sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama.
Bupati/Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga pengguna secara insidentil dan berkala setiap 6 bulan dan Bupati melaporkan hasil pengendalian, pengawasan dan evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, secara insidentil dan berkala setiap 6 bulan. Seperti diketahui, saat ini PKS di Kabupaten Blitar masih dengan satu lembaga yakni dengan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa, peningkatan cakupan kepemilikan akta pada bulan Desember 2017 harus mencapai 85%. Termasuk penyiapan data DP 4 karena saat ini diperlukan penunggalan data, dan ditargetkan pada Desember 2017 perekaman KTP elektronik (e-KTP) di setiap daerah juga sudah harus tuntas. Untuk itu pihaknya akan meningkatkan kualitas pelayanan termasuk kualitas SDM. Sehingga pelayanan akan semakin mudah, cepat dan tepat. Harapannya pemohon tidak bolak-balik mengurus dokumen adminduknya.(Humas)