Blitar – Wacana Pembentukan Peraturan Derah (Perda) tentang perlindungan pangan saat ini sedang digagas oleh Komisi II DPRD Kabupaten Blitar. Menurut Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kabupaten Blitar Chandra Purnama, untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan pangan belum masuk pada Program Peraturan Daerah. Karena saat ini sedang dikaji oleh Komisi II untuk menentukan judul yang tepat maupun syarat akademiknya. Dan itu nanti akan diusulkan sebagai Perda Inisiatif. Chandra menuturkan, jika Perda itu diproses maka kemungkinan baru bisa disahkan pada tahun 2018 mendatang. Diberitakan sebelumnya, Komisi II saat ini sedang melakukan konsultasi ditingkat Provinsi. (RIZ- Diskominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir