Blitar – Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati pada Rabu 5 juli 2017 mengatakan, di wilayah kabupaten Blitar sudah banyak tersebar klinik kecantikan yang sejauh ini belum terdaftar di dinas kesehatan melainkan hanya terdaftar ijin usaha di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Blitar. Dokter Christin menjelaskan, karena sampai saat ini baik itu dari Kemenkes hingga provinsi dan daerah belum memiliki peraturan resmi yang mengatur soal perijinan klinik kecantikan. Namun ia mengaku, jika disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang ada setiap klinik kecantikan ada aturan soal batasan jumlah dokter dan perawat, dengan adanya peraturan inilah menimbulkan persoalan baru yakni fakta yang ada dilapangan setiap klinik kecantikan jumlah dokter dan perawat tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Menurut dr. Christine, hal inilah yang menyebabkan pihaknya tidak bisa memberikan ijin kepada klinik kecantikan, karena belum ada pedoman yang pasti dikeluarkan oleh Kemenkes.
Dr. Christine berharap, kedepanya nanti ada aturan khusus yang mengatur soal perijinan klinik kecantikan agar Dinas Kesehatan bisa memantau sekaligus melakukan pembinaan. (RIZ-Diskominfo)