Dalam rangka untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 2 Agustus 2012. Acara yang digelar di Ruang Perdana Sekretariat Pemerintah Kabupaten Blitar tersebut diikuti oleh Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Sektretaris Kecamatan dan KTU pada Kantor dilingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Wakil Bupati Blitar Drs. Rijanto, MM yang membuka acara secara resmi dalam sambutannya menyampaikan, Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan rezim hukum baru yang mengusung prinsip transparansi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara  yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung-jawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

“Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas. melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki”, tambah Rijanto

            Sementara itu Kepala Dinas Perhubngan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar, Suyanto, SH. MM selaku panitia penyelenggara menyampaikan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan dalam mengelola sistem informasi bagi para aparatur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar dan meningkatkan profesionalisme para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam mengelola sistem informasi.

Skip to content