Blitar – Humas Kementrian Agama Kabupaten Blitar Jamil Mashadi pada Kamis, 10 Agustus 2017 mengatakan banyak pengusaha atau pedagang makanan membuat dan mencantumkan logo halal atau sertifikat halal bukan terbitan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI. Jamil mengaku, produk makanan minuman yang mencantumkan logo halal di produknya padahal tidak memiliki sertifikat halal merupakan pelanggaran karena termasuk dalam penipuan konsumen. Selain itu mereka juga menempel logo halal di spanduk promosi/tempat usaha, hingga bungkus produk makanan masing masing dengan variasi bentuk lain. Untuk itu, ia mendorong kepada para pengusaha untuk segera mengurus sertifikasi halal sesuai dengan UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Saat ini pihaknya sudah meningkatkan sosialisasi dan juga proses pengurusannya lebih mudah.

Jamil menambahkan,  ia tidak bisa memaksa para pelaku usaha mengurus sertifikat halal karena pihaknya hanya berkapasitas mendorong para pelaku usaha. Karena penggunaan logo halal harus diikuti tanggung jawab dan jangan sampai ada masyarakat yang merasa tertipu. (RIZ-Diskominfo)

Skip to content