Blitar – Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Blitar Chandra Purnama pada Rabu, 30 Agustus 2017 mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu usulan Perda dari Eksekutif maupun lembaga DPRD dari Komisi – komisi untuk menetapkan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2018. Chandra menegaskan penetapan ini harus dilakukan sebelum adanya penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2018. Menurutnya, usulan ini harus segera dilakukan mengingat KUA PPAS tahun 2018 sudah masuk pada pembahasan menuju penetapan. Chandra menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Eksekutif maupun lembaga DPRD agar segera mengusulkan jika ada Perda yang sudah diwacanakan. (RIZ-Diskominfo). (foto: ist)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir