Blitar – Satu diantara Peraturan Daerah (Perda) inisiatif dari DPRD Kabupaten Blitar yang saat ini masih dalam pembahasan adalah tentang bantuan hukum kepada warga miskin. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Endar Soeparno mengatakan, proses Perda tentang bantuan hukum terhadap warga miskin yang diusulkan Komisi I, kini sudah masuk pada tahap pembahasan bersama narasumber. Ia menjelaskan, untuk narasumber pertama dilakukan bersama pihak Hukum dan HAM dari Provinsi Jawa Timur. Dan narasumber kedua dilakukan bersama Universitas Brawijaya. Menurutnya Pansus Komisi I juga sudah berkonsultasi dengan Kemenkumham sebagai tindak lanjut dari PP Nomor. 42 Tahun 2013, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum yang selanjutnya dituangkan dalam Permenkumham Nomor. 10 Tahun 2015.

Pemberian bantuan hukum ini bertujuan untuk membantu warga Kabupaten Blitar yang kurang mampu ketika mereka tersandung atau berhadapan dengan hukum. Untuk diketahui, sebelumnya Rancangan Perda tentang bantuan hukum ini sudah dijelaskan dalam Rapat Paripurna dan disetujui untuk ditindak lanjuti. (RIZ-Diskominfo)

Skip to content