Blitar – Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Blitar Sri Astuti pada Kamis 28/09/2017 mengatakan, Pemerintah pusat telah menetapkan harga eceran tertinggi atau HET mulai 1 September 2017 sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. Dalam Permen tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha wajib menerapkan HET untuk beras senilai 12.500 per kg nya. Sri Astuti mengatakan, peraturan ini berlaku bagi seluruh distributor hingga produsen seperti toko kelontong hingga minimarket, sehingga bagi mereka yang tidak menerapkan HET ini akan diberikan sanksi yang tegas. “Sanksi yang akan diberikan bagi para pelaku usaha yang tidak menerapkan HET bisa berupa pencabutan izin usaha oleh pihak yang berwenang, jika sebelumnya sudah di berikan peringatan secara lesan dan tertulis tidak mendapat respon yang baik,” ungkap Sri Astuti.
Sri menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah memantau harga beras yang diperjualbelikan di pasaran, dan rata rata mereka menjual dengan harga 8 hingga 10 ribu rupiah perkilogram nya. (RIZ-Diskominfo)