Blitar – Pedagang beras di Kabupaten Blitar masih banyak yang tidak memberikan label pada beras yang mereka jual. Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Blitar Sri Astuti menyampaikan, mayoritas pedagang beras khususnya toko kelontong di Kabupaten Blitar tidak memberikan label pada beras yang mereka jual, apakah termasuk beras medium, khusus, atau premium. “Masih banyak para penjual beras yang ada di Kabupaten Blitar yang tidak memasang label pada beras yang mereka jual,” ungkap Sri pada Senin, 09/10/2017. Lebih lanjut Sri Astuti menjelaskan, meskipun mereka menjual beras tanpa label mereka harus tetap mentaati aturan Harga Eceran Tertinggi (HET), karena masuk dalam kategori beras konsumsi umum dan diperuntukkan untuk masyarakat menengah ke bawah. Pemasangan label jenis beras tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 57 Tahun 2017. Pada pasal 4 dikatakan, pelaku penjualan beras dengan kemasan wajib mencantumkan informasi jenis beras dan informasi HET beras. Sri Astuti menambahkan saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi dan juga pengawasan kepada setiap toko penjual beras di Kabupaten Blitar dalam penerapan HET. (RIZ-Diskominfo)
Info Terbaru
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter
- Pemerintah Kabupaten Blitar Lakukan Pendistribusian Truk Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
- Pemkab Blitar dan Forkopimda Gelar Apel Persiapan Patroli Skala Besar Malam Takbir