GAMBARAN UMUM SATUAN KERJA KECAMATAN GANDUSARI

Kecamatan Gandusari merupakan Perangkat Daerah yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang berperan memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Kecamatan merupakan salah satu bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Blitar yang dipimpin oleh seorang Camat dan memiliki wilayah administratif sebagai wilayah kerjanya. Organisasi Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Blitar didasarkan dan berlandaskan pada :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan.
  2. Peraturan Bupati Blitar Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Blitar.

Sesuai dengan peraturan diatas maka tugas pokok Kecamatan Gandusari adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah serta melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya. Disamping itu kecamatan juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum
  3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan
  4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  5. Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di kecamatan
  6. Membinapenyelenggaraan pemerintahan desa
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
Skip to content