TUGAS, POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN GANDUSARI
- Camat
Camat memiliki tugas :
- Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Camat mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan;
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan;
-
Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
- Sekretaris Kecamatan
Sekretaris Kecamatan memiliki tugas :
- Tugas dari Sekretaris Kecamatan adalah membantu Camat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan ketatausahaan, urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan dan urusan umum dalam lingkungan kantor kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja kecamatan;
- Evaluasi, pengendalian dan pelaporan terhadap pelaksanaan program kerja;
- Penyiapan bahan dan data untuk perumusan kebijakan dan operasional pembinaan yang dilakukan oleh Camat;
- Penyiapan bahan koordinasi Camat;
- Pengkoordinasian dan pemberian pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan kantor kecamatan;
- Pengkoordinasian anggaran keuangan belanja langsung maupun tidak langsung kecamatan;
- Pengelolaan ketatausahaan, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan umum dan rumah tangga kantor;
- Pengumpulan, pengolahan dan pemeliharaan data serta dokumentasi;
- Pelayanan administrasi kepada warga masyarakat;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
- Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan
Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan memiliki tugas :
- Menghimpun dan mengolah data dalam rangka menyusun rencana program dan perencanaan anggaran kecamatan, monitoring dan evaluasi hasil program serta mengkoordinir penyusunan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pengumpulan bahan dan penganalisaan data guna penyusunan rencana program kegiatan dan penyusunan anggaran keuangan kecamatan;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian anggaran keuangan belanja langsung maupun belanja tidak langsung;
- Penyiapan bahan penyusunan, verifikasi dan pelaporan keuangan serta pengujian pembayaran;
- Penyiapan bahan penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan kantor;
- Penyiapan bahan penyusunan kebutuhan operasional, verifikasi data dan dokumen keuangan serta pelaporan keuangan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan serta dokumen pendukung;
- Penyiapan bahan pelaksanaan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi hasil program kerja kecamatan;
- Penghimpunan dan penganalisaan data guna penyajian informasi tentang kecamatan;
- Penganalisaan hasil pelaksanaan program kecamatan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan laporan hasil program kerja kecamatan;
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian memiliki tugas :
- Melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan rumah tangga, memelihara barang – barang inventaris serta administrasi kepegawaian.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyelenggaraan dan pengkoordinasian urusan administrasi kepegawaian di kecamatan dan kelurahan dalam wilayahnya;
- Penyelenggaraan urusan rumah tangga, rapat – rapat, tamu – tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan;
- Penyelenggaraan urusan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan;
- Penyusunan rencana kebutuhan barang, termasuk inventarisasi barang, pengadaan, perawatan dan pemeliharaan barang perlengkapan dinas;
- Pelaksanaan penertiban, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya;
- Penyusunan laporan tahunan tentang barang inventarisasi kantor;
- Pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan.
- Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan memiliki tugas :
- Menyusun program kerja penyelenggaraan pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan perangkat kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi administrasi pemerintahan desa dan kelurahan;
- Melakukan kegiatan pembinaan keagrariaan dan administrasi bidang pertanahan;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, transmigrasi serta ketenagakerjaan;
- Menyiapkan bahan, data serta kegiatan – kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum;
- Melaksanakan fasilitasi di bidang kesatuan bangsa, organisasi sosial politik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
- Menyiapkan bahan koordinasi laporan keterangan pertanggungjawaban kepala desa dan laporan pertanggungjawaban kepala kelurahan;
- Memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan Badan Perwakilan Desa (BPD) dan lembaga – lembaga lainnya;
- Membantu penarikan dan pengumpulan pajak bumi dan bangunan, pajak daerah serta retribusi;
- Menghimpin, mengolah, menyajikan dan memelihara data dan dokumentasi tentang potensi dan monografi kecamatan;
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat.
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum memiliki tugas :
- Menyusun rencana kegiatan dan program kerja bidang ketentraman, ketertiban masyarakat;
- Menyiapkan bahan pembinaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum;
- Melakukan pemantauan, pencatatan dan pendataan serta menyampaikan laporan kejadian tindak criminal;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Membantu pelaksanaan penegakan hokum dan peraturan daerah;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Camat.
- Seksi Pembangunan
Seksi Pembangunan mempunyai tugas :
- Menyusun program kerja pembangunan kecamatan;
- Mengolah dan mempersiapkan bahan – bahan dalam rangka koordinasi, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan di wilayah kecamatan;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan program dan proyek masuk desa dan kelurahan;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program, pemantauan dan pembinaan usaha pengembangan perekonomian rakyat, produksi dan distribusi;
- Menyusun bahan pembinaan dan memberikan fasilitasi dalam upaya pengembangan usaha – usaha ekonomi desa dan lembaga perkreditan rakyat;
- Menyusun bahan pembinaan peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan perangkat daerah tingkat kecamatan dan lembaga – lembaga swadaya masyarakat di bidang ekonomi dan pembangunan;
- Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan bidang pertanian dan pengairan pedesaan;
- Menyiapkan bahan pembinaan lingkungan hidup;
- Memfasilitasi pemberdayaan lembaga pengelola pembangunan desa dan kelurahan;
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan Camat.
- Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas:
- Menyusun kegiatan dan program kerja dibidang kesejahteraan sosial;
- Menyusun bahan koordinasi dan pembinaan bidang kesehatan, keagamaan, keluarga berencana, social budaya, olah raga dan generasi muda serta pelayanan social;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan pengumpulan bantuan dalam rangka memberikan pertolongan kepada masyarakat yang terkena bencana alam;
- Menyusun bahan dan pembinaan pelaksanaan program PKK;
- Menghimpun data sarana dan prasarana peribadatan, pendidikan agama dan lembaga keagamaan lainnya;
- Menyiapkan bahan koordinasi kegiatan dalam rangka memperingati hari – hari besar keagamaan;
- Menyiapkan bahan koordinasi kegiatan – kegiatan dalam upaya pengentasan kemiskinan di kecamatan;
- Menyiapkan bahan bahan koordinasi kegiatan – kegiatan yang berkenaan dengan pembinaan dan fasilitasi terhadap penyandang masalah social;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
- Seksi Perlindungan Masyarakat
Seksi Perlindunga Masyarakat mempunyai tugas:
- Menyiapkan bahan dan penyelenggaraan penyuluhan tentang perlindungan masyarakat dan bela Negara;
- Menyiapkan bahan koordinasi dalam penyelenggaraan penyuluhan tentang perlindungan masyarakat;
- Melaporkan hasil pelaksanaan penyuluhan tentang perlindungan masyarakat;
- Menyiapkan personil untuk mengikuti pendidikan suskalak, suskapin dan latsar;
- Menyiapkan satuan – satuan tugas linmas untuk mengikuti kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Kabupaten Blitar;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pembinaan satuan – satuan tugas dari ormas / parpol;
- Menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pembinaan organisasi – organisasi bela diri dan semacamnya;
- Mengorganisir satuan – satuan perlindungan masyarakat dalam penanggulangan bencana;
- Menyampaikan laporan kejadian bencana alam;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan masalah perlindungan masyarakat dan HAM;
- Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan masalah pengungsi baik akibat bencana alam maupun perang;
- Menyiapkan data dan informasi apabila terjadi bencana alam dan pengungsian / eksodus;
- Menyiapkan data dan informasi apabila terjadi bencana alam dan pengungsian / eksodus;
- Mendata desa dan kelurahan yang rawan bencana dalam bentuk peta dan menentukan tempat pengungsian, evaluasi dan dapur umum;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.