- Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa,
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan, Penganggaran, dan Pengendalian Pembangunan Daerah,
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyediaan Air Minum Daerah.
BLITARKAB. Pemerintah Kabupaten Blitar mengadakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dalam acara penyampaian penjelasan Bupati Blitar terhadap Ranperda usulan dari eksekutif di Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Senin (20/05/2019).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Blitar, H. Rijanto, Wakil Bupati Blitar Marhaenis UW, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, Anggota Forkopimda Kabupaten Blitar, Danyon 511 Blitar, Sekretaris Daerah beserta Asisten, Staf Ahli Bupati, dan OPD terkait.
4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Blitar yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut yaitu: