Pembentukan PPID di Kab/Kota se Jatim, hingga awal tahun 2013 telah mencapai 22 dari 38 kab/kota, demikian diungkapkan Ketua KI Jatim H. Djoko Tetuko dalam Rakor PPID (19/2) di Hotel Inna Simpang Surabaya. Acara Rapat Koordinasi PPID dihadiri kurang lebih 100 peserta yang berasal dari sejumlah SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kab/Kota di Jawa Timur.
Tampil sebagai pemateri dalam acara Rakor tersebut, Komisioner KI Jatim. Materi ke-1 tentang Supervisi disampaikan oleh H. Djoko Tetuko; Materi ke-2 tentang SOP disampaikan oleh Daan Rachmad Tanod; dan Materi ke-3 tentang Laporan Tahunan dan Evaluasi Badan Publik disampaikan oleh Nurul Amalia.
Acara Rakor yang dimoderatori oleh Imadoeddin ini, banyak mendapat respon dari peserta. Terlihat dari banyaknya peserta yang aktif dalam sesi tanya jawab. Diantaranya, dari Dinas Kesehatan, Ibu Cicik, menanyakan tentang pembuatan SOP layanan informasi apakah harus sesuai dengan peraturan atau sesuai realitas yang ada di Badan Publik. Menanggapi pertanyaan ini, menurut Daan Rachmad Tanod, SOP harus dibuat sesuai dengan peraturan yang ada, untuk memudahkan pelayanan informasi.
Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Djoko, meminta semua PPID segera menyiapkan formulir dan administrasi pelayanan informasi baik yang menyangkut wewenang PPID maumun yang menjadi wewenang Atasan PPID. “Selama ini tugas atasan PPID tidak diatur dalam SOP, padahal Atasan PPID memegang peran penting dalam mengambil putusan menyangkut keberatan dan sengketa informasi,” jelasnya.
Mulai pertengahan Pebruari ini, masih menurut Djoko, Komisi Informasi akan mengadakan serangkaian Supervisi – pelaksanaan pelayanan informasi di Badan Publik – ke Kab/Kota se Jatim dan SKPD di lingkungan Pemerintah Prov Jatim. ( Rahmad : http://kip.jatimprov.go.id/2013/02/19/rakor-ppid-kabkota-dan-skpd-prov-jatim/ )