Sampai dengan Mei 2013, dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ada 8 daerah. Yakni untuk Korwil II Madiun: Kabupaten Nganjuk dan Kota Kediri. Untuk Korwil III adalah Kabupaten Lumajang, Probolinggo, Jember, Bondowoso dan Situbondo. Kemudian untuk korwil IV hanya Kabupaten Pamekasan.

Ketua Komisi Iformasi (KI) Provinsi Jatim Djoko Tetuko kepada Media di sela-sela Press Gathering Refleksi 3 Tahun KI di Kantornya, Bandilan, Waru Sidoarjo, Selasa (14/5) mengatakan, hal ini dikarenakan masih ada kepala daerah yang tidak mengerti tentang Undang Undang (UU)  No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Padahal KI pada 2012 sudah melakukan beberapa kali supervisi kepada badan publik ke Kabupaten/kota. Kemudian melakukan idukasi, efaluasi, dan supervise kepada badan publik di kab/kota. Selain itu KI juga terjun langsung ke kab/kota menanyakan kinerja kabupaten/kota mengapa tidak segera membentuk PPID.
Dikatakannya, memang sampai saat ini ada sekitar 90 persen daerah kabupaten dan kota yang sudah menyediakan PPID dari 98 persen yang ditargetkan. Namun, yang belum maksimal memberikan informasi publik hanya sekitar 50 persen saja. Ini menunjukan kemajuan kearah yang lebih baik.

Ada beberapa permasalahan yang dihadapi daerah dalam pembentukan PPID, sehingga layanan informasi publik ini tidak berjalan maksimal seperti yang diharapkan. Yakni masih adanya tarik ulur dengan humas yang belum diatur atasan PPID, belum adanya Dinas Kominfo dikabupaten/kota dan tidak ada anggarannya.     Kemudian tidak memiliki sarana informasi seperti webside, facebook dan twiter itu yang menjadi kendala belum terbentuknya PPID.
Ketua KI berharap agar bupati atau walikota secepatnya mendirikan PPID untuk memberikan ruang informasi publik yang lebih terbuka ke masyarakatnya. “Jika masih ada daerah kabupaten/kota hingga akhir 2013 belum membentuk PPID Komisi Informasi Jatim akan melaporkannya ke gubernur, Komisi Informasi Pusat, Kementerian Kominfo” tegasnya. Menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik menyatakan dengan tegas” bahwa hal memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Sedangkan salah satu tujuan UU KIP adalah; Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Begitu besar UU KIP memberikan hak kepada warga negara atau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Juga bertujuan untuk mengetahui alasan kebijakan publik yang mengetahui hajat hidup orang banyak.

Menurut Djoko, berdasarkan rekap kasus sengketa informasi komisi informasi Prov Jatim total permohonan sengketa informasi yang diterima KI Prov Jatim sejak 2010-2013 sebagai berikut. Pada 2010 sebanyak 21 kaus, mediasi 18, ajudikasi 1 kasus dan dikembalikan 2kasus. Pada 2011 sengketa 175 kasus, kasus 2 kaus, mediasi 80 kasus, ajudikasi 14 kasus, proses 12 kaus, dilimpahkan 38 kasus, batal 5 kasus dan dikembalikan 24 kaus.
Pada 2012 sengketa 161 kasus, mediasi 60 kasus, ajudikasi 23 kasus, proses 11 kasus, dilimpahkan 13 kasus, batal 17 kasus dan dikembalikan 22 kasus.  Kemudian sampai April 2013 sengketa 72 kasus, mediasi 24 kasus, ajudikasi 21 kasus, proses 7 kasus, dilimpahkan 2 kasus, batal 1kasus dan dikembalikan 17 kasus.(ryo)

Sumber: kominfo.jatimprov.go.id

Skip to content