Selama Bulan Ramadhan 1434 H, jam kerja PNS di lingkup Pemkab. Blitar berubah. Jika dibandingkan jadwal kerja regular, jam kerja PNS sepanjang bulan puasa ini sedikit berkurang. Untuk hari Senin sampai dengan hari Kamis, karyawan masuk jam 7.30 WIB dan pulang jam 14.00 WIB tanpa jam istirahat. Sedangkan untuk Hari Jum’at, karyawan masuk pada jam 6.30 WIB dan pulang jam 11.30 WIB. Pelanggaran jam kerja oleh PNS akan berakibat pada pemberian sanksi disiplin. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Blitar Totok, Subihandono mengatakan, “Perubahan jadwal tersebut harus dipatuhi oleh setiap pegawai. Jika ada yang melanggar misalkan masuk kerja atau pulang di luar jam yang sudah ditetapkan, maka pegawai bersangkutan akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, dimana pemberian sanksi tersebut kita akumulasikan dari jumlah pelanggaran jam kerja yang dilakukan selama 1 tahun.”
Namun, meski mendapat pengurangan jam kerja selama Bulan Ramadhan, dalam satu minggu PNS di lingkup Pemkab. Blitar harus tetap memenuhi jumlah jam kerja yakni sebanyak 32 jam. (IM-Dishubkominfo)

Skip to content