Pemkab Blitar – Inspektorat Daerah Kabupaten Blitar menggelar penandatanganan kerja sama replikasi dan penerapan aplikasi sistem mandiri implementasi Sakip Pemprov Jatim bertempat di Ruang Perdana, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur Kabupaten Blitar Rully Wahyu. Rully menyebutkan kerja sama ini merupakan meningkatkan nilai Sakip di Kabupaten Blitar.

“Dengan mengusung tema digitalisasi akuntabilitas kinerja:penandatanganan PKS replikasi aplikasi PMI-Sakip dan penguatan komitmen untuk Sakip Kabupaten Blitar yang lebih baik,”jelasnya.

Sementara itu, Adina Fibriani Kepala Biro Organisasi menambahkan bahwa SAKIP merupakan wujud nyata dari kewajiban setiap Instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya. Terdapat beberapa dasar hukum terkait penerapan Akuntabilitas diantaranya PermenPANRB nomor 88 tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Permen PANRB nomor 89 tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.

“”Peraturan-peraturan tersebut mengamanatkan birokrasi untuk menciptakan akuntabilitas berorientasi hasil melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang tidak lain merupakan pengejawantahan manajemen kinerja sektor publik dan anggaran berbasis kinerja. Selain itu, juga bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah termasuk Kabupaten Blitar untuk membentuk pemerintahan yang berorientasi hasil,”tambahnya.

Skip to content