PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Jalan Nias No. 02 Telepon (0342) 801130 BLITAR
Web. Mail : badan.kesbang@blitarkab.go.id
| Kepala Badan | : | Drs. MUJIANTO |
| Pangkat / Gol. | : | Pembina Tk. I / IVb |
| NIP. | : | 19620815 199303 1 005 |
| Alamat Rumah | : | – |
A. KEWENANGAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BLITAR
Sesuai Peraturan Bupati Blitar Nomor 44 Tahun 2011 tentang Penjabaran tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupten Blitar adalah :
Tugas, Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar :
- Tugas Pokok :
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar mempunyai tugas pokok :
Melaksanakan Penyusunan dan Pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik yaitu di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
- Fungsi:
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Badan mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Daerah.
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik .
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan program dan kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar mendasarkan pada Visi dan Misi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar.
B. VISI
Merupakan bentuk dan arah masa depan organisasi sehingga dapat mengarahkan organisasi dalam menetapkan tujuan. Visi juga memberikan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan dan sebagai gambaran masa depan yang diinginkan dalam periode perencanaan. Untuk mendukung dan mengawal visi Bupati Blitar Tahun 2011 – 2015 yaitu :
”TERWUJUDNYA KABUPATEN BLITAR YANG SEJAHTERA, RELIGIUS DAN BERKEADILAN ”
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar pada tahun 2011 – 2015 menetapkan visi sebagai berikut :
”TERWUJUDNYA PENINGKATAN PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA YANG SEJAHTERA KOKOH DAN RELIGIUS DALAM KEBERSAMAAN PADA MASYARAKAT KABUPATEN BLITAR”
C. MISI
Adalah rumusan umum mengenai upaya–upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh anggota organisasi dan jajaran terkait dapat mengetahui dan mengenal keberadaan dan peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar dalam mengemban misi sebagai berikut:
- Mewujudkan masyarakat Kabupaten Blitar yang berwawasan kebangsaan, berkerukunan dan berketahanan daerah yang kokoh.
- Mewujudkan tatanan budaya politik yang positif Serta menjunjung tinggi nilai–nilai Demokrasi dan Hak Asazi Manusia (HAM).
- Mewujudkan masyarakat Kabupaten Blitar yang memiliki nilai – nilai kewaspadaan dini
- Mewujudkan penguatan hubungan antar kelembagaan.
- Mewujudkan kelancaran koordinasi dan kegiatan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
[pdf-embedder url=”http://ppid.blitarkab.go.id/wp-content/uploads/2013/07/PROFIL-KESBANG-sesuai-PPID.doc”>PROFIL KESBANG sesuai PPID
PROFIL BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KABUPATEN BLITAR
A. INFORMASI TENTANG PROFIL BADAN PUBLIK
- 1. KEDUDUKAN DOMISILI BESERTA ALAMAT LENGKAP
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupten Blitar kedudukannya diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Blitar yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupten Blitar
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupten Blitar berdomisili di Jalan Dr. Soetomo No. 53 Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Telepon / Fax ( 0342 ) 801243 dengan alamat E-mail : badan.kesbang@blitarkab.go.id
- 2. VISI DAN MISI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BLITAR
VISI
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai Visi yaitu :
” TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN BLITAR YANG DEMOKRATIS, RELIGIUS, AMAN DAN SEJAHTERA UNTUK MENINGKATKAN PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA YANG KOKOH DALAM KEBERSAMAAN ”.
MISI
Misi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar tahun 2012 sebagai berikut :
- Mewujudkan masyarakat Kabupaten Blitar yang berwawasan kebangsaan, berkerukunan dan berketahanan daerah yang kokoh.
- Mewujudkan masyarakat Kabupaten Blitar yang menjunjung tinggi nilai – nilai demokrasi dan hak asazi manusia ( HAM ).
- Mewujudkan masyarakat Kabupaten Blitar yang memiliki nilai – nilai kewaspadaan dini
- Mewujudkan tatanan budaya politik yang positif bagi masyarakat Kabupaten Blitar
- Mewujudkan penguatan hubungan antar kelembagaan.
- 3. TUPOKSI
Tugas Pokok
Tugas Pokok Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupten Blitar adalah merumuskan kebijakan teknis, merencanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi dan melaksakan tugas – tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik meliputi pemantapan integrasi bangsa, pengembangan demokrasi dan Hak Azasi Manusia, pengembangan hubungan kelembagaan dan kewaspadaan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar mempunyai fungsi :
- Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran ( RKA ) Badan Kesbangpol;
- Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan wawasan kebangsaan, pembauran bangsa, politik, demokrasi dan hak asazi manusia;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan wawasan kebangsaan, pembauran bangsa, politik, demokrasi dan hak asazi manusia ;
- Faslitasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan wawasan kebangsaan, pembauran bangsa, politik, demokrasi dan hak asazi manusia ;
- Fasilitasi penyelesaian perselisihan masyarakat yang berpengaruh terhadap persatuan dan kesatuan bangsa ;
- Fasilitasi pengembangan hubungan antar partai politik, antar organisasi kemasyarakatan, antar lembaga swadaya masyarakat, antar organisasi tersebut ;
- Pelayanan, pembinaan dan pengendalian perizinan dan / atau rekomendasi di bidang kesatuan bangsa dan politik ;
- Pengkoordinasian dan fasilitasi pengembangan hak asazi manusia ;
- Pemantauan, pengkajian dan evaluasi di bidang kesatuan bangsa, politik dan hak asazi manusia;
- Pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah ;
- Penyediaan dan penataausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja ;
- Pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang dan ketatausahaan Badan Kesbangpol Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar ;
- 1. Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di Lingkungan Badan
Untuk melaksanakan tugas Sekretaris mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Badan
- Pemantauan dan evaluasi hasil program kerja Badan
- Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pemantauan program kerja Badan
- Pengkooordinasian pelaksanaan tugas-tugas bidang pada Badan
- Pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan
- Pelaksanaan fungsi tata usaha keuangan Badan
- Pengelolaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai
- Pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai
- Pengelolaan dan pengadministrasian perlengkapan kantor, pemanfaatan dan perawatan inventaris kantor
- Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kepala Badan dan semua unit Organisasi di Lingkungan Badan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
1.1. Sub. Bagian Penyusunan Program
Sub Bagian penyususnan Program mempunyai tugas menghimpun dan mengolah data dalam rangka menyusun rencana program, monitoring dan evaluasi pelaporan serta penyusunan laporan.
Untuk melaksanakan tugas, Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :
- Pengumpulan bahan dan penganalisaan data guna penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Badan
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi hasil program kerja Badan
- Penghimpunan dan penganalisaan data guna penyajian informasi
- Penganalisaan hasil pelaksanaan program Badan
- Pengkoordinasian dan penyusunan laporan hasil program Badan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
1.2. Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan perencanaan anggaran pembiayaan, pegelolaan dan mengkoordinir penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Badan.
Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penghimpunan data dan penyiapan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan Badan
- Pelaksanaan pengelolaan anggaran keuangan belanja langsung maupun belanja tidak langsung
- Penyusunan, penatausahaan, verifikasi dan pelaporan keuangan, serta pengujian pembayaran
- Pelaksanaan pengujian, penatausahaan, verifikasi dan pelaporan perintah pembayaran
- Pelaksanaan penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan kantor
- Penyusunan kebutuhan operasional, verifikasi data dan dokumen keuangan serta pelaporan keuangan
- Pelaksanaan pengujian terhadap data dan dokumen keuangan, serta pelaporan keuangan
- Pelaksanaan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan, serta dokumen pendukung
- Pelaksanaan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya
1.3. Sub. Bagian Umum
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga, memelihara barang-barang inventaris, serta laporan berkala.
Sub Bagian Umum mempunyai Tugas :
- Penyelenggaraan urusan administrasi kepegawaian lingkungan Badan
- Penyelenggaraan urusan rumah tangga, rapat-rapat, tamu-tamu dinas dan pelaksanaan kehumasan
- Penyelenggaraan urusan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan
- Penyusunan rencana kebutuhan barang, termasuk inventarisasi barang, pengadaan, perawatan dan pemeliharaan barang perlengkapan Badan
- Pelaksanaan penerbitan, pengamanan dan pemeliharaan kebersihan kantor dan lingkungan sekitarnya
- Penyusunan laporan tahunan tentang barang inventarisasi kantor
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya
- 2. BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi Hubungan Antar Lembaga
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan program di bidang Hubungan Antar Lembaga
- Pelaksanaan penyusunan program fasilitasi Hubungan dengan lembaga legislatif, lembaga penyelenggara pemilihan umum dan partai politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat.
- Pelaksanaan pengolahan data partai politik, organisasi kemasyarakatan dan Lembaga Sosial Masyarakat
- Pelaksanaan pembuatan peta politik dan kekuatan parpol hasil pemilu dan pilkada
- Pelaksanaan fasilitasi dan mediasi kegiatan Parpol, Ormas / Tokoh Masyarakat / Tokoh Agama, LSM, PTN dan PTS
- Pelaksanaan pemantauan kegiatan Parpol, Ormas / Tokoh Masyarakat / Tokoh Agama, LSM, PTN dan PTS
- Fasilitasi, mediasi dan komunikasi dalam hubungan antar Parpol, Ormas / Tokoh Masyarakat / Tokoh Agama, LSM, PTN dan PTS
- Pelaksanaan koordinasi tugas dan program Hubungan Antar Lembaga dengan Instansi dan atau lembaga terkait
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas serta program Hubungan Antar Lembaga
- Pelaksanaan Koordinasi dengan kelompok kerja guna memproses PAW anggta DPRD
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugasnya
2.1. Sub Bidang Lembaga Politik
Sub Bidang Lembaga politik mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan pengumpulan penyusunan kegiatan dengan partai politik, penyelenggaraan Pemilu dan Lembaga Legislatif dalam pelaksanaan demokrasi dan penguatan HAM
- Menyiapkan bahan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan partai politik, penyelenggaraan Pemilu dan lembaga legislatif serta Instasi dan atau lembaga terkait dalam rangka fasilitasi pendidikan politik dan pengembangan demokrasi dan HAM di Lingkungan aparat pemerintah dan masyarakat
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dalam rangka fasilitasi proses Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Blitar dan memantapkan sikap serta tingkah laku yang berdimensi demokrasi dan HAM
- Menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan menyusun laporan kegiatan fasilitasi partai politik, Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Lembaga Legislatif serta penumbuhan suasana politik yang demokratis yang penuh keterbukaan dan rasa tanggung jawab serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM
- Menghimpun dan menyusun data keberadaan jumlah dan kegiatan Partai Politik dan menyiapkan bahan pemberian pertimbangan kepada Kepala Bidang
- Menyiapkan bahan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan penyelenggaraan Pemilu serta instansi dan atau lembaga terkait dalam rangka fasilitasi penyelenggaraan pemilu
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya
2.2. Sub Bidang Hubungan Lembaga Kemasyarakatan mempunyai tugas :
- Menghimpun dan mengolah data dalam rangka menyusun kegiatan hubungan Ormas, Lembaga Profesi dan LSM
- Melakukan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan Ormas, Lembaga Profesi dan LSM dalam rangka fasilitasi pemberdayaan lembaga infra struktur politik
- Menghimpun dan menyusun data keberadaan, jumlah dan kegiatan Ormas, Lembaga Profesi dan LSM
- Melakukan evaluasi dan menyusun laporan tentang kegiatan fasilitasi hubungan dengan lembaga Ormas, Lembaga Profesi dan LSM
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya
- 3. BIDANG INTEGRASI BANGSA
Bidang Integrasi Bangsa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang Integrasi Bangsa
Untuk melaksanakan tugas Bidang Integrasi Bangsa mempunyai tugas :
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan program dibidang Integrasi Bangsa
- Pelaksanaan penyusunan program peningkatan kapasitas aparatur dan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dibidang pembauran bangsa dan wawasan kebangsaan serta penghargaan kebangsaan
- Pelaksanaan koordinasi tugas dan program kegiatan pembauran bangsa dan wawasan kebangsaan dengan instansi dan atau lembaga terkait
- Pelaksanaan penyelenggaraan fasilitator, sosialisasi dan pengembangan wasbang dan ketahanan bangsa dan pembauran bangsa
- Pelaksanaan kegiatan pengembangan dan aplikasi wasbang, ketahanan bangsa, pembauran bangsa serta nilai – nilai kebangsaan
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan olek Kepala Badan sesuai bidang tugasnya
3.1. Sub Bidang Wawasan Kebangsaan
Sub Bidang Wawasan Kebangsaan mempunyai tugas:
- Menyiapkan bahan penyusunan kegiatan di bidang wawasan kebangsaan
- Menyiapkan bahan pengembangan dan aplikasi wasbang, ketahanan bangsa serta nilai – nilai kebangsaan
- Menyiapkan bahan meningkatkan solidaritas dan kesatupaduan masyarakat
- Menyiapkan bahan sosialisasi wasbang dan ketahanan bangsa dalam forum komunikasi kesatuan bangsa
- Menyiapkan bahan peningkatan forum komunikasi dan konsultasi etnis lokal antar umat beragama
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya
3.2. Sub Bidang Pembauran
Sub Bidang pembauran mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan kegiatan di bidang pembauran bangsa
- Menyiapkan bahan peningkatan kapasitas aparatur dan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembauran bangsa untuk meningkatkan pembauran antar golongan, etnis, suku serta umat beragama diberbagai aspek kehidupan masyarakat
- Menyiapkan bahan koordinasi dan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait dibidang pembauran bangsa
- Menyiapkan bahan pengkajian masalah pembauran bangsa dalam dimensi berbagai kehidupan
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya
- 4. Bidang Budaya Politik
Bidang Budaya Politik mempunyai tugas melaksanakan koordiansi fasilitasi di bidang budaya politik
Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Budaya Politik mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan program di bidang Budaya Politik
- Pelaksanaan program fasilitasi pelaksanaan kegiatan budaya politik dalam bidang Demokrasi dan HAM dan pengembangan Etika Politik
- Pelaksanaan koordinasi tugas dan program kegiatan demokrasi dan HAM dan pengembangan Etika Politik dengan Instansi dan atau Lembaga Terkait
- Pelaksanaan fasilitasi untuk pengembangan norma / nilai budaya demokratis dalam masyarakat sadar akan hak dan kewajiban warga negara demi terwujudnya demokratisasi
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas serta program kegiatan budaya politik di bidang demokrasi dan HAM dan pengembangan etika Politik
- Melaksanakan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya
4.1. Sub Bidang Demokrasi dan Hak Asazi Manusia (HAM)
Sub Bidang Demokrasi dan HAM mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan penyusunan kegiatan pelaksanaan demokrasi dan penguatan HAM
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pengembangan demokrasi dan HAM di lingkungan aparat pemerintah dan masyarakat
- Menyiapkan diseminasi dan pendidikan HAM untuk memantapkan pengetahuan, sikap, tingkah laku yang rasional berdimensi Demokrasi dan HAM
- Menyiapkan bahan penumbuhan suasana politik yang demokratis bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap dan aspiratif serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- Menyiapkan bahan pemberian pertimbangan kepada Kepala Bidang Budaya Politik dalam pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang tugas
4.2. Sub Bidang Pengembangan Etika Politik
Sub Bidang pengembangan etika politik mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan pengembangan etika politik
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan atau lembaga terkait di bidang pengembangan etika politik.
- Menyiapkan bahan fasilitasi pengembangan etika politik untuk mewujudkan kesetaraan pola pikir di lingkungan aparat pemerintah dan masyarakat
- Menyiapkan bahan pendidikan etika politik untuk memantapkan pengetahuan, sikap dan tingkah laku yang rasional dalam upaya perwujudan demokratisasi
- Menyiapkan bahan pemberian pertimbangan kepada Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang, sesuai bidang tugasnya.
- 5. BIDANG KEWASPADAAN
Bidang Kewaspadaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang kewaspadaan.
Untuk melaksanakan tugas bidang kewaspadaan mempunyai fungsi :
- Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan program pencegahan dan penanganan konflik
- Melaksanakan pengkoordinasian tugas dan program kegiatan fasilitasi pencegahan dan penanganan konflik dengan instansi dan atau lembaga terkait
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan tugas serta program pencegahan dan penanganan konflik
- Melaksanakan analisis potensi konflik, penanganan konflik dan rekonsiliasi serta rehabilitasi
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugasnya.
5.1. Sub Bidang Pencegahan Konflik
Sub Bidang Pencegahan Konflik mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan di bidang pencegahan konflik
- Menyiapkan bahan pengumpulan dan pengolahan data di bidang kewaspadaan dini, intelkam, bina masyarakat dan tenaga kerja
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait atau lembaga terkait di bidang kewaspadaan dini, intelkam, bina masyarakat dan tenaga kerja
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan kewaspadaan dini, intelkam, bina masyarakat dan tenaga kerja
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala bidang sesuai dengan bidang tugasnya
5.2. Sub Bidang Penanganan Konflik
Sub Bidang Penanganan Konflik mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kapasitas di bidang penanganan konflik sosial
- Menyiapkan bahan pengumpulan dan pengolahan data di bidang penanganan konflik, sosial dan pengawasan orang asing
- Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait di bidang penanganan konflik, sosial dan pengawasan orang asing
- Menyiapkan bahan pelaksanaan pemulihan situasi daerah konflik dan mendamaikan kelompok yang terlibat konflik
- Menyiapkan bahan fasilitasi peningkatan kwalitas dan memantapkan di bidang penanganan konflik, sosial dan pengawasan orang asing
- Menyiapkan bahan pemetaan daerah rawan konflik
- Menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi yang berkaitan dengan penyebab kemungkinan terjadinya konflik sebagai bahan penyusunan kebijakan
- Menyiapkan bahan fasilitasi serta meningkatkan pembauran antar golongan, etnis, suku, umat beragama serta sosial budaya diberbagai aspek kehidupan masyarakat guna rekonsiliasi dan rehabilitasi
- Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi serta kerjasama dengan badan, dinas / instansi atau lembaga terkait dibidang penanganan konflik, sosial dan pengawasan orang asing
- Menyiapkan bahan pelaksanaan penyuluhan masyarakat akan pentingnya kondisi daerah yang aman, tentram, tertib dan teratur
- Menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang penanganan konflik, sosial dan pengawasan orang asing
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya
5. GAMBARAN UMUM BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BLITAR
A. Dukungan Sumber Daya Manusia ( SDM )
Jumlah Personil Menurut Tingkat Pendidikan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar
per 31 Desember 2013
|
PENDIDIKAN FORMAL DAN STRUKTURAL |
JUMLAH (ORANG) |
| PENDIDIKAN FORMAL : | |
| 1. Pasca Sarjana (S2) |
6 |
| 2. Sarjana (S1) |
16 |
| 3. Sarjana Muda |
– |
| 4. D III |
– |
| 5. D II |
– |
| 6. D I |
– |
| 7. SMA/sederajat |
9 |
| PENDIDIKAN STRUKTURAL : | |
| 1. DIKLATPIM IV |
11 |
| 2. DIKLATPIM III |
5 |
| 3. DIKLATPIM II |
1 |
Tabel 1.2
Personil Menurut Eselonisasi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar
per 31 Desember 2013
|
NO |
ESELONISASI |
JUMLAH (ORANG) |
|
1 |
Eselon II-b |
1 |
|
2 |
Eselon III-a |
1 |
|
3 |
Eselon III-b |
4 |
|
4 |
Eselon IV-a |
11 |
|
5 |
Eselon IV-b |
– |
|
6. |
Eselon V-a |
– |
|
7 |
Non Eselon/Staf |
16 |
Lebih lanjut, apabila ditinjau dari tingkat kepangkatan dan golongan ruang Pegawai Negeri Sipil, personil Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar sebagaimana tercantum pada Tabel 1.3 di bawah ini :
Tabel 1.3
Jumlah Personil Menurut Kepangkatan dan Golongan Ruang
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar
per 31 Desember 2013
|
KEPANGKATAN |
GOLONGAN RUANG | JUMLAH (ORANG) |
| Pembina Tingkat I |
IV/b |
2 |
| Pembina |
IV/a |
4 |
| Penata Tingkat I |
III/d |
4 |
| Penata |
III/c |
7 |
| Penata Muda Tingkat I |
III/b |
4 |
| Penata Muda |
III/a |
6 |
| Pengatur Tingkat I |
II/d |
– |
| Pengatur |
II/c |
1 |
| Pengatur Muda Tingkat I |
II/b |
2 |
| Pengatur Muda |
II/a |
– |
- 1. Perlengkapan :
Pada akhir Tahun 2013 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar memiliki dan mengelola fasilitas sarana dan prasarana sebagai berikut :
|
NO. |
NAMA BARANG |
JUMLAH |
KONDISI |
|||
|
BAIK |
SEDANG |
RUSAK |
KET. |
|||
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
|
I |
PRASARANA |
|
|
|
|
|
|
1 |
Tanah Pekarangan |
1.214 m² |
Baik |
|||
|
2 |
Gedung Kantor | |||||
| – Kantor/ruang kerja |
2 Unit |
1 Unit |
1 Unit |
|||
| – Gedung Garasi/Pool darurat |
1 Unit |
1 Unit |
||||
| – Tempat kerja lainnya Permanen |
1 Unit |
1 Unit |
||||
|
II |
SARANA |
|
|
|
|
|
|
1. |
Pick up |
1 bh |
1 bh |
|||
|
2. |
Toyota Inova Type G M/T Bensin |
1 bh |
1 bh |
|||
|
3. |
Sepeda Motor |
18 bh |
12 bh |
6 bh |
||
|
4. |
Mesin ketik manual |
5 bh |
1 bh |
4 bh |
||
|
5. |
Lemari besi |
2 bh |
2 bh |
|||
|
6. |
Filling Besi/Metal |
5 bh |
5 bh |
|||
|
7. |
Brangkas |
2 bh |
2 bh |
|||
|
8. |
Papan pengumuman |
1 bh |
1 bh |
|||
|
9. |
Peta |
4 bh |
2 bh |
2 bh |
||
|
10. |
Alat Kantor Lainnya / Tandu |
3 bh |
3 bh |
|||
|
11. |
Lemari kayu |
9 bh |
4 bh |
5 bh |
||
|
12. |
Rak kayu |
7 bh |
7 bh |
|||
|
13. |
Size |
2 bh |
2 bh |
|||
|
14. |
Meja rapat |
3 bh |
3 bh |
|||
|
15. |
Meja tulis |
53 bh |
20 bh |
20 bh |
13 bh |
|
|
16. |
Meja telepon |
1 bh |
1 bh |
|||
|
17. |
Kursi rapat |
65 bh |
20 bh |
45 bh |
||
|
18. |
kursi biasa. |
5 bh |
5 bh |
|||
|
19. |
Kasur |
1 bh |
1 bh |
|||
|
20. |
Meubelair Lainnya (penyangga panji) |
1 bh |
1 bh |
|||
|
21. |
Jam mekanis |
1 bh |
1 bh |
|||
|
22. |
AC Split |
2 bh |
2 bh |
|||
|
23. |
Televisi |
1 bh |
1 bh |
|||
|
24. |
Lambang Garuda Pancasila |
2 bh |
2 bh |
|||
|
25. |
Gambar Presiden dan Wapres |
1 bh |
1 bh |
|||
|
26. |
Alat Rumah tangga lain2/Terpal |
1 set |
1 set |
|||
|
27. |
P.C Unit |
8 bh |
2 bh |
6 bh |
||
|
28. |
Note Book |
2 bh |
1 bh |
1 bh |
||
|
29. |
Laptop |
5 bh |
5 bh |
|||
|
30. |
Personal Komputer lain-lain |
1 bh |
1 bh |
|||
|
31. |
Printer |
7 bh |
6 bh |
1 bh |
||
|
32. |
Camera + Attachment |
3 bh |
3 bh |
|||
|
33. |
Proyektor + Attachment |
2 bh |
1 bh |
1 bh |
||
|
34. |
Cassete Duplicator |
1 bh |
1 bh |
|||
|
35. |
Digital Audio Tape Recorder |
1 bh |
1 bh |
|||
|
36. |
Pesawat Telephon |
1 bh |
1 bh |
|||
|
37. |
Unit Transciever SSB Portable |
10 bh |
10 bh |
|||
|
38. |
Tugu Peringatan lainnya |
8 bh |
8 bh |
|||
C. JENIS – JENIS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
Jenis pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah :
- Pelayanan Ijin Survey / Penelitian bagi Masyarakat / Mahasiswa.(sesuai dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Pelaksanaan Survei, Penelitian, Pendataan, Pengembangan, Pengkajian dan Studi Lapangan di Kabupaten Blitar)
- Pelayanan Pendaftaran Organisasi Masyarakat ( ORMAS ), Lembaga Profesi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) (sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2012).
D. HAL – HAL LAIN YANG PERLU DIPUBLIKASIKAN KEPADA MASYARAKAT
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terkait dengan 2 (dua) jenis pelayanan tersebut diatas ada beberapa prosedur yang perlu diketahui oleh masyrakat atara lain :
- 1. Pelayanan Ijin Survey / Penelitian bagi Masyarakat / Mahasiswa.
- Peneliti mengajukan surat Permohonan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan penelitian.
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan verivikasi surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian.
- Hasil verivikasi surat permohonan berupa Penerbitan Rekomendasi Penelitian atau penolakan Penerbitan Rekomendasi Penelitian.
- Penerbitan Rekomendasi Penelitian diberikan kepada peneliti selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah surat permohonan penerbitan rekomendasi penelitian diterima lengkap dengan seluruh persyaratannya.
- Rekomendasi penelitian berlaku paling lama 6 ( enam ) bulan sejak tanggal diterbitkan, apabila penelitian lebih dari lama 6 ( enam ) bulan peneliti wajib mengajukan perpanjangan rekomendasi penelitian dengan menyertakan laporan hasil kegiatan penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya.
- Peneliti wajib mentaati dan melakukan ketentuan dalam rekomendasi penelitian.
2. Pelayanan Pendaftaran Organisasi Masyarakat ( ORMAS ), Lembaga Profesi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
- Surat Permohonan pendaftaran
- Akte pendiriran atau statuta orkemas yang disahkan Notaris
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan Notaris
- Tujuan dan Program kerja Organisasi
- Surat Keputusan tentang susunan pengurus Orkemas secara lengkap yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Biodata Pengurus organisasi, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya.
- Pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4×6 terbaru dalam 3 bulan terakhir
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk pengurus organisasi
- Surat keterangan domisili organisasi dari Kepala Desa / Lurah / Camat atau sebutan lainnya
- Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Organisasi
- Foto kantor atau Sekretariat Orkemas dilampiri bukti kepemilikan atau surat perjanjian kontrak / atau ijin pakai dari pemilik / pengelola
- Keabsahan kantor atau sekretariat orkemas dilampiri bukti kepemilikan atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik / pengelola
- Surat pernyatan kesediaan menerbitkan kegiatan, pengurus dan atau / anggota organisasi
- Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan atau / sekretaris atau sebutan lainnya
- Surat pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan, yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya
- Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan / atau hak cipta pihak lain, yang ditanda tangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya
- Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan orkemas setiap akhir tahun yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya
- Surat pernmyatan bertanggungjawab atas keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen / berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh Ketuadan Sekretaris atau sebutan lainnya
- Rekomendasi da kementerian agamauntuk orkemas yang mwmiliki kekhususan bidang keagamaan
- Rekomendasi dari kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Rekomendasi dari Kementerian / lembaga dan / atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja, dan
- Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, umtuk orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara,pejabat pemerintahan dan tokoh masyarakat.
B. PROGRAM DAN KEGIATAN YANG SEDANG DIJALANKAN
- I. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan
- Peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai luhur budaya bangsa
- Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB )
- Pemantapan Wawasan Kebangsaan
- Kegiatan Panitia RANHAM
- Fasilitasi Kegiatan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat ( FKDM )
- Fasilitasi Kegiatan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Pemantauan Orang Asing
- II. Program Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan
Rakor KOMINDA.
III. Program Pendidikan Politik Masyarakat
- Fasilitasi Pemilu Gubernur 2013
- Pengembangan Data Base Organisasi Masyarakat (Ormas)
- Fasilitasi Verifikasi Organisasi Masyarakat (Ormas)
- Fasilitasi koordinasi Partai Politik dan Stake Holder
- Pengelolaan Kegiatan Pemberdayaan Parpol Yang Mendapat Kursi di DPRD hasil Pemilu
Pemberdayaan dan pengelolaan kegiatan politik bagi anggota DPRD untuk parpol peserta pemilu yang memperoleh kursi
- Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan ( Orkemas )
- Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( ILPPD )
8. Penyusunan Perda Dana Cadangan Pemilukada 2015
9. Publikasi Program dan Kegiatan Badan Kesbangpol Kabupaten Blitar Melalui Media Elektronik
10. Publikasi Penyelenggaraan Pemilukada Jawa Timur.
C. RINGKASAN INFORMASI TENTANG KINERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN BLITAR
Kebijakan- kebijakan yang diambil dalam pelaksanaan program dan kegiatan merupakan akumulasi nilai yang diperoleh atas eksistensi internal dan dukungan eksternal pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar, maka dukungan optimal dan terjalinnya kerja sama yang sinergis antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar dengan seluruh dinas/badan/kantor/bagian/lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar maupun organisasi politik, Orkemas, Orpol, LSM, Toga, Tomas, Tolek juga memberikan konstribusi yang signifikan terhadap kinerja Badan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan / program, kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dilakukan pengukuran kinerja yaitu :
- Terwujudnya kemampuan dan partisipasi masyarakat dengan rasa kebangsaan tinggi dalam mewujudkan cinta pada tanah air dan bangsa melalui Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan meliputi :
- 1. Peningkatan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai luhur budaya bangsa
Terselenggaranya pelaksanaan Upacara HUT RI dan Hari Kesaktian Pancasila dengan lancar dan sukses
- Kegiatan Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB )
Terwujudnya komunikasi, kerukunan antar Tokoh Agama, Umat Beragama dalam kehidupan bermasayarakat yang rukun dan damai
- Kegiatan Pemantapan Wawasan Kebangsaan
Diterima dan dipahaminya Pancasila sebagai Dasar Negara RI
- Kegiatan Panitia RANHAM
Tersebarluanya pemahaman dan pengertian HAM di Masyarakat sehingga terwujud kepedulian terhadap HAM dan berkurangnya pelanggaran HAM di masyarakat.
- Kegiatan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)
Terlaksananya Kegiatan Pembauran Kebangsaan (FPK) di Kabupaten Blitar.
- Fasilitasi Kegiatan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)
Meningkatnya aktifitas FKDM dalam antisipasi dini situasi keamanan di daerah.
II. Terjalinnya kemitraan dalam mewujudkan kondisi Ipoleksosbud yang kondusif melalui Program Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan meliputi :
Rakor Kominda
Terwujudnya koordinasi yang mantap lintas anggota Kominda dan terdapatnya data yang akurat, deteksi dini dalam penyelesaian masalah dengan cepat sehingga tercipta IPOLEKSOSBUD yang kondusif di Blitar Raya.
III.Tertatanya kelembagaan Politik, Orkesmas, LSM dan lembaga Non Formal lainnya dan berkembangnya partisipasi masyarakat dalam berbangsa dan bernegara melalui Program Pendidikan Politik Masyarakat meliputi :
1. Fasilitasi Pemilu Gubernur 2013
Terselenggaranya kegiatan Fasilitasi Pemilukada Jatim dengan sukses
2. Pengelolaan kegiatan pemberdayaan parpol yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu
Terselenggaranya rapat persiapan Tim Evaluasi dalam penerimaan tersalurnya bantuan dana kegiatan Parpol peserta Pemilu yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Blitar.
3. Pengembangan Data Base Organisasi Masyarakat (Ormas)
Terwujudnya sarana input data Ormas yang memadai
4. Pembinaan Organisasi kemasyarakatan (Orkemas)
Tertatanya serta berfungsinya Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas) yang ada di Kabupaten Blitar
5. Fasilitasi koordinasi Partai Politik dan Stake Holder
Terwujudnya harmonisasi hubungan serta koordinasi antara Partai Politik dan Stake Holder
6. Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( ILPPD )
Tersampaikannya serta tersebarluasnya Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
7. Verifikasi data orkemas dan LSM Kabupaten Blitar
Terwujudnya keakurasian data Orkemas dan LSM yang mendapat hibah / bantuan Kabupaten Blitar
8. Publikasi Penyelenggaraan Pemilukada Jawa Timur.
Tersebarluasnya informasi kegiatan serta tahapan Pemilukada Jawa Timur kepada masyarakat di Kabupaten Blitar.
D. INFORMASI TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Mengingat tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar bukan merupakan salah satu SKPD penghasil, maka anggaran pendapatan tidak dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang terdapat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar, anggaran belanja sebesar Rp. 6.293.183.600,00 dengan rincian untuk belanja tidak langsung sebesar Rp. 1.743.183.600,00 dan belanja langsung sebesar Rp. 4.550.000.000,00
Tabel Anggaran Belanja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar
Tahun Anggaran 2013
|
KODE REKENING |
URAIAN |
JUMLAH |
|
5
|
BELANJA
|
6.293.183.600,00 |
| 5.1 | BELANJA TIDAK LANGSUNG |
1.743.183.600,00 |
| 5.1.1 | Belanja Pegawai |
1.743.183.600,00 |
|
|
||
| 5.2 | BELANJA LANGSUNG |
4.550.000.000,00 |
| 5.2.1 | Belanja Pegawai |
1.878.125.000,00 |
| 5.2.2 | Belanja Barang dan Jasa |
2.082.575.000,00 |
| 5.2.3 | Belanja Modal |
589.300.000,00 |
|
Mengetahui : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar Selaku Atasan PPID Drs. MUJIANTO Pembina Tingkat I NIP. 19620815 199303 1 005
|
Blitar, Juli 2014 Sekretaris Selaku PPID
Ir. A. IRIANTO, MM. Pembina Tingkat I NIP. 19611231 199202 1 006 |
|
