Meski secara resmi KSAU telah mengeluarkan surat yang menyetujui pemanfaatan lahan milik TNI-AU seluas 32 ha untuk pembangunan Bandar Udara di wilayah Kec. Ponggok, namun pihak Lanud Iswahyudi justru belum memberikan kepastian mengenai penggunaan lahan TNI-AU yang notabene masuk kawasan terbang mereka, kendati sebelumnya sempat menyatakan tidak keberatan. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kab. Blitar Palal Ali Santoso mengatakan, Pemkab. Blitar akan terus melakukan komunikasi dengan pihak Lanud Iswahyudi untuk memastikan kesepakatan atas pemanfaatan lahan TNI-AU untuk pembangunan Bandar Udara di Desa Pojok Kec. Ponggok. Diakui Palal, pembangunan Bandar Udara tersebut memang terkendala secara teknis karena lokasi yang nantinya akan dijadikan landasan udara sebagian merupakan kawasan militer yang harus steril dari aktifitas sipil. Sebaliknya Bandar Udara yang akan dibangun tersebut bersifat komersil dan terkoneksi dengan penerbangan dari luar wilayah Blitar. Namun Palal yakin kendala tersebut masih dapat diselesaikan jika sejumlah pihak yang terkait terus berkoordinasi. Sementara itu, jika lahan milik TNI-AU tetap tidak dapat dipergunakan untuk pembangunan landasan udara, maka Pemkab. Blitar akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mencari alternatif lain, misalnya dengan menggunakan rute Surabaya sehingga pesawat bisa melandas di Bandar Udara Juanda. (IM-Dishubkominfo)

Skip to content