Meskipun belum ada yang menginformasikan secara resmi dan hanya informasi secara informal ke KPU KAb. Blitar, saat ini terdapat beberapa Caleg yang masuk DCT juga mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa. Demikian diungkapkan anggota KPU Kab. Blitar, Jamali. Menurut Jamali, hal ini terjadi karena tidak ada atauran yang mengatur terkait dengan caleg yang mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa, sehingga dipersilahkan bagi mereka yang mencalonkan diri. Sesuai aturan, KPU hanya mengatur yang sudah tercatat sebagai Caleg tidak bisa mengundurkan diri, namun jika yang mendaftarkan diri nanti jadi Kepala Desa dan surat suara belum tercetak maka nama caleg bersangkutan akan dikosongi. Saat ini proses Pilkades serentak di Kab. Blitar tengah memasuki tahab pendaftaran bakal calon kades. Pilkades serentak tersebut direncanakan akan di gelar pada tanggal 27 Oktober 2013. (IR-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter