Mengantisipasi jika terjadi gugatan hasil Pilkades, Pemerintah Kabupaten Blitar telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub). Dalam Perbup No. 31 tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa yang merupakan pengganti Perbub No. 21 tahun 2007, menerangkan bahwa jika terdapat calon yang tidak menerima hasil penghitungan suara Pilkades, dapat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri. Demikian diungkapkan Kepala Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso. Menurut Hendro, sesuai tahapan, gugatan dilayangkan paling lambat 7 hari pasca penghitungan. Pengadilan Negeri mempunyai waktu 14 hari untuk memutuskan sengketa yang diajukan dan keputusan dari Pengadilan Negeri bersifat final dan mengikat. Artinya jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil keputusan Pengadilan Negeri, tidak dapat mengajukan banding. Lebih lanjut Hendro mengungkapkan, dengan waktu yang telah ditetapkan, Bupati Blitar akan melakukan pelantikan pada kades terpilih pada 13 Desember 2013, sehingga jika ada gugatan hasil pilkades, tidak akan berpengaruh terhadap pelantikan karena pengadilan diberi deadline waktu 14 hari memutuskan gugatan tersebut. (IR-Dishubkominfo)

Skip to content