Sesuai dengan ketentuan kampanye, bahwa setiap parpol harus mengirimkan nama-nama tim kampanye ke KPU Daerah. Namun hingga kini, dari 12 parpol peserta pemilu, baru 7 parpol yang sudah menyerahkan. Sedangkan sebanyak 5 parpol belum menyerahkan tim kampanye ke KPU Kabupaten Blitar. Demikian diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Munawir. Menurut Munawir, untuk di tingkat provinsi seharusnya data tim kampanye sudah masuk paling lambat 30 Nopember 2013, namun masih ada toleransi hingga 20 hari sebelum tanggal 9 April 2014 atau pada masa kampanye rapat umum. Jika tidak segera memasukkan tim kampanye, maka kampanye parpol terancam tidak boleh melakukan kampanye. Untuk itu, KPU Kabupaten Blitar meminta kepada parpol untuk segera menyerahkan nama-nama tim kampanyenya. (IR-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter