Dalam Sosisalisasi Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang digelar oleh Bappeda Kabupaten Blitar pada Rabu, 11 Desember 2013 disebutkan bahwa penetapan tata ruang wilayah di Kabupaten Blitar dibagi dalam beberapa zona. Setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jatim, Perda yang awalnya disahkan pada tahun 2009 dan direvisi kembali pada tahun 2013 ini mulai disosialisasikan.  Kepala Bappeda Kab. Blitar, Mangatas Lomban Tobing mengatakan, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Perda RTRW, mulai tahun 2014 mendatang Pemkab. Blitar melalui Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang akan mulai memetakan wilayah dalam Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDRTK), dimana dalam RDTRK tersebut akan dibagi dalam beberapa zona sesuai dengan potensi di masing-masing kecamatan,  seperti zona industry, zona pariwisata, zona peternakan, zona pertambangan, zona perikanan, dan zona perkebunan.

Dalam perda RTRW tersebut Pemkab. Blitar mengangkat 9 isu penting, antara lain soal pemindahan Ibukota Kabupaten ke Kec. Kanigoro,  pengembangan kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI), pengembangan industri peternakan, pengembangan agribisnis, pengembangan kawasan agropoltian, pengembangan kawasan minapolitan, pengembangan infrastruktur, pengembangan pariwisata, dan pengembangan kawasan rawan bencana.

Lebih lanjut Tobing mengungkapkan, Bappeda berharap agar dengan adanya instrumen penataan ruang tersebut melalui Perda No. 5 Tahun 2013,  tata ruang wilayah di Kab. Blitar yang ditargetkan selesai hingga 2031 mendatang dapat mendukung upaya peningkatan pembangunan oleh pemerintah. (IM-Dishubkominfo)

Skip to content