Blitar – Sejak di berlakukan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang di tangani BPJS, secara otomatis program Jaminan Persalinan (Jampersal) sudah tidak berlaku lagi. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Kuspardani. Menurut Kuspardani, hal ini dikarenakan untuk warga miskin sudah masuk dalam Jamkesmas sehingga secara otomatis masuk dalam BPJS. Sebelumnya program Jampersal merupakan program mandiri, tidak masuk dalam program Jamkesmas maupun Jamkesda yang didanai oleh APBN, khusus untuk warga yang hamil sampai dengan melahirkan. Masyarakat miskin yang belum tercover, akan dimasukkan melalui Surat Pernyataan Miskin (SPM), sedangkan warga yang masuk kategori mampu diminta mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS secara mandiri. Sementara itu, dicabutnya program Jampersal sejak tahun 2014 ini, tidak banyak diketahui warga. Satu diantaranya Sutiyah, warga Lodoyo mengaku belum mengetahui jika program Jampersal dicabut. Sutiah mengakui baru tahu setelah melakukan pemeriksaan di bidan jika program tersebut sudah tidak ada. (IR-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter