Sesuai hasil evaluasi Inspektorat Kab. Blitar, kasus pelanggaran disiplin PNS pada tahun 2013 lalu menurun. Sebelumnya di tahun 2012 lalu, data kasus pelanggaran disiplin pegawai mencapai 54 kasus, namun sampai dengan akhir tahun 2013 lalu, jumlahnya hanya 26 kasus. Menurut Inspektur Kab. Blitar, Ahmad Lazim, dari 26 kasus tersebut, 16 diantaranya merupakan pelanggaran disiplin ringan seperti tidak masuk tanpa keterangan. Selain sanksi berupa teguran tertulis ataupun lisan, pegawai juga mendapatkan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan penundaan kenaikan gaji berkala. Selebihnya tercatat 5 kasus merupakan kasus asusila, 2 kasus korupsi, dan 5 kasus lainnya. Menurut Lazim, turunnya jumlah pelanggaran disiplin PNS tahun 2013 lalu, tidak terlepas dari ancaman sanksi yang diberikan oleh Pemkab. Blitar kepada PNS yang melanggar disiplin seperti diatur dalam PP No. 53 Tahun 20110 tentang disiplin PNS. Selain tegas, sanksi ini juga berlaku bagi siapapun tidak tebang pilih. Sementara itu, untuk mengantisipasi munculnya pelanggaran disiplin pegawai, Pemkab. Blitar akan semakin memperketat kinerja PNS dengan melakukan sidak pada hari-hari tertentu dan terus melakukan pembinaan. (IM-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter