Blitar – Perubahan jumlah suara dari hasil penghitungan di TPS mungkin bisa saja terjadi. Biasanya karena ada mutasi suara antar caleg atau dari parpol kepada caleg, atau sebab-sebab lain yang mengarah ke unsur pidana seperti upaya menghilangkan atau menambah suara di luar hasil penghitungan. Oleh karena itu, agar hasil penghitungan suara tetap aman sesuai data awal di tingkat TPS, maka Panwaslu Kab. Blitar akan mengawasi formulir C1 atau berita acara hasil penghitungan suara. Demikian diungkapkan Ketua Panwaslu Kab. Blitar, Edy Nurhidayat.

Pengawan ini dilakukan dengan cara melalui PPL, Panwaslu akan meminta formulir C1 yang asli kepada KPPS.  Hal ini telah sesuai dengan prosedur. Dengan memegang formulir C1, maka jika terjadi perubahan sekecil apapun pada hasil penghitungan suara maka akan terlihat.

Tidak hanya formulir C1, Panwaslu juga akan mendokumentasikan plano penghitungan suara dalam bentuk foto. Ini merupakan data paling awal dan akurat yang bisa dijadikan dasar mengawasi rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten hingga Nasional. (IM-Dishubkominfo)

Skip to content