PP3 atau Petugas Pembantu Pencatat Perkawinan adalah mereka-mereka yang diangkat oleh Bupati/Walikota atau oleh Gubernur untuk membantu melaksanakan pencatatan perkawinan di daerah-daerah. Biasanya PP3 ini diangkat dari kalangan pemuka agama seperti para Pastor, Pendeta, atau pemuka agama lainnya yang tugasnya sehari-hari adalah sebagai perpanjangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota. Kepada P4 ini diberikan Buku Register sebagai register pencatatan perkawinan yang berisikan data suami, istri yang melakukan perkawinan, tempat peristiwa, saksi, nama lembaga yang melakukan perkawinan dan lain-lain. Dari Buku register inilah kemudian terbit Kutipan Akta Perkawinan yang sering kita sebut sebagai Akta Kawin. Setelah buku Register ini diisi oleh P4 dan ditandatangani oleh yang menikah berikut saksi-saksi, maka P4 ini pun akan membawa Buku Register tersebut ke Dinas untuk diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan.

Guna menyamakan persepsi dalam pencatatan perkawinan non agama islam, beberapa hari yang lalu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar mengadakan rapat koordinasi dengan Petugas Pembantu Pencatatan Perkawinan (PP3) non agama Islam.  Hadir dalam rapat tersebut PP3 dari Agama Hindu, Agama Kristen, Agama Katholik dan Agama Budha se-Kabupaten Blitar.

Menurut salah satu PP3 yang hadir, acara rapat koordinasi tersebut sangat penting dan bermanfaat bagi PP3. Karena dengan begitu mereka dapat saling mengenal dan bertukar pikiran serta dapat membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi  di lapangan. Untuk itu kegiatan pertemuan seperti ini harus dilakukan secara rutin.

Dalam kegiatan tersebut juga diisi materi Sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

 

(UNTORO-PPID DISPENDUKCAPIL KAB BLITAR)

Skip to content