Blitar – Pencairan gaji ke-13 yang rencananya akan dibarengkan dengan rapelan kenaikan gaji PNS, masih harus menunggu petunjuk teknis dalam bentuk peraturan pemerintah, serta peraturan Dirjen perbendaharaan Kementerian Keuangan. Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kab. Blitar, Palal Ali Santoso. Lebih jauh Palal mengatakan, kedua hal tersebut yang nantinya mengatur secara teknis bagaimana tata cara pembayaran gaji ke-13. Dana pembayaran gaji ke -13 sudah dianggarkan dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA) yang melekat di masing-masing SKPD. Tahun 2014 ini, melalui APBD Pemkab. Blitar mengelokasikan anggaran untuk pos belanja pegawai mencapai Rp 1 triliun. Nilai tersebut dari kekuatan APBD Kab. Blitar Tahun 2014 yang mencapai Rp 1,6 triliun, sisanya dialokasikan untuk pos belanja langsung seperti untuk pembangunan infrastruktur. (IM-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter