Blitar – Pada tahun 2015 mendatang, Pemerintah Kabupaten Blitar akan mewajibkan semua jenis usaha untuk memiliki ijin lingkungan. Hal tersebut dimulai dengan penyusunan Ranperda Ijin Lingkungan pada tahun 2014 ini, dimana Ranperda ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan. Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Blitar, Khrisna Triatmanto, ijin lingkungan merupakan syarat mutlak untuk pengurusan ijin lainnya. Ini diwajibkan bagi semua jenis usaha terutama yang mempunyai keharusan untuk menyusun dokumen UKL/UPL maupun AMDAL, dimana selama ini pemerintah hanya sebatas menerbitkan rekomendasi terhadap dokumen-dokumen tersebut.

Skip to content