Menyesuaikan dengan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran (SE) No. SE 1 Tahun 2015/ tertanggal 19 Januari 2015, mengimbau para Gubernur, bupati dan Walikota, terkait penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi, yang mencakup dua moda, yakni angkutan jalan dan angkutan penyeberangan. Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo, Drs. Budi Kusumarjoko M.Pd mengungkapkan penurunan harga BBM merupakan satu komponen penghitungan penyesuaian tarif. Di Kabupaten Blitar sendiri, menurut budi angkutan umum antar Kabupaten menjadi kewenangan domain Provinsi. Sementara itu Propinsi Jawa Timur terkait Penetapan penyesuaian tarif ini juga sudah berkomunikasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Ia menambahkan, penurunan tarif angkutan ini diperkirakan sekitar 4% dari tarif sebelumnya. Hal senada juga diungkapkan Ketua Organda Kabupaten Blitar, Heri Romadhon. Saat Musyawarah Daerah Organda Jawa Timur pada Rabu/ 28 Januari 2015 kemarin. Sesuai SE penyesuaian tarif angkutan penumpang antarkota dalam Provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dan lintas dalam Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai kewenangan. (RIZ-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter