Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar akan memberikan KTP Dan Akta Kelahiran Uutuk Anak Yatim Piatu di Panti Asuhan dan Lansia Panti Jompo. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan cacatan sipil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso saat ditemui di kantornya, senin kemarin. Menurut Eko Budi Winarso, seluruh warga Negara berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama oleh negara, termasuk hak memilih dan dipilih sebagai Negara Demokrasi. Sebagai syarat untuk mendapatkan hak tersebut, yakni warga negara harus memiliki KTP dan Akta Kelahiran. Sebagai syarat untuk mendapatkan KTP dan akta ini, anak yatim di panti asuhan dan lansia di panti jompo wajib menyertakan silsilah dalam keluarga, seperti ayah dan ibu kandungnya. Apalabila anak yatim di panti asuhan dan anak yatim lainnya harus menyertakan nama ibu, atau orang yang bertanggungjawab terhadap anak yatim tersebut. Program ini sudah diberlakukan sejak awal Tahun 2015 ini. Diharapkan, seluruh warga Kabupaten Blitar nanti bisa mendapatkan KTP dan akta kelahiran sehingga mendapatkan haknya, dalam pendidikan dan politik sebagai warga Negara Indonesia. (RIZ-Dishubkominfo).
Info Terbaru
- Wakil Bupati Blitar Launching Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) 2026
- Tingkatkan Swasembada Pangan, Pemkab Blitar Ikuti Tanam Padi Serentak
- Bupati Blitar Hadiri Syukuran Penerimaan Sertifikat Redistribusi Tanah
- Pemkab Blitar Gelar Ground Check Data PBI, Pastikan Tepat Sasaran
- Bupati Blitar Buka Kejuaraan Karate Piala Bupati Cup 2026, Tekankan Pentingnya Sportivitas dan Karakter