Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melaksanakan kegiatan penegasan batas wilayah Kabupaten Blitar sesuai dengan acuan Permendagri No. 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Kegiatan penegasan batas wilayah tersebut sebagai bentuk akuntabilitas publik sesuai dengan amanat peraturan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti hasil pertemuan antara Bupati Blitar beserta Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Blitar ke Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri pekan lalu, Pemkab Blitar kembali menyusun skenario penegasan batas daerah secara yuridis, dengan mengacu pada Permendagri No. 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Hal itu dilakukan satu diantaranya dengan menggelar advance capacity building melalui paparan tim ahli ITB (Institut Teknologi Bandung) di ruang Perdana Pemkab Blitar, pada Kamis, 7 Mei 2015 dengan mengundang segenap anggota Tim Penegasan Batas Wilayah Kabupaten Blitar, Asisten, Kepala SKPD terkait, dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar.
Dalam sambutannya saat membuka pemaparan ITB tentang batas wilayah, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Palal Ali Santoso M.M menegaskan Pemkab Blitar telah melakukan kajian secara ilmiah untuk menentukan batas daerahnya, sehingga hasilnya mampu dipertanggungjawabkan. Program prioritas yang tengah dijalankan pemerintah daerah itu turut melibatkan seluruh unsur pemerintahan daerah mulai dari tingkat Kabupaten, kecamatan, dan pemerintah desa di beberapa wilayah. Pemerintah Kabupaten Blitar diharuskan memiliki standarisasi persyaratan teknis data dan persyaratan yuridis yang diamanahkan oleh Permendagri No. 76 tahun 2012, sebagai bentuk penegasan batas daerah.
Tim asistensi ITB yang diwakili oleh Dosen Geodesi dan Geomatika ITB, Dr. Heri Andreas, menjelaskan pasca melakukan pengkajian data-data teknis terkait batas wilayah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri sejak tahun 2014 silam, maka berdasarkan kajian teknik yang termuat dalam aturan – aturan sesuai dengan permendagri Nomor 76/2012 menegaskan Gunung kelud masuk wilayah kabupaten Blitar. Kajian itu telah diproyeksikan dalam pemaparan laporan akhir penegasan batas daerah oleh tim asistensi Intitut Teknologi Bandung (ITB) pada Januari 2015 lalu di Pendopo Ronggo Hadinegoro. Sementara kini, pihaknya mulai menyusun langkah strategis yang bersifat administratif yuridis mengacu pada Permendagri 76 tahun 2012. Dalam menggelar kajian yang berkenaan dengan aspek Yuridis itu, Pemkab Blitar menggandeng pihak Universitas Brawijaya. Sebelumnya, Gubernur Jatim telah melimpahkan kasus batas wilayah antara Pemkab Blitar dan Pemkab Kediri di selingkar Gunung Kelud ke Kementrian Dalam Negeri, setelah 2 kali mediasi yang dilakukan pemerintah Propinsi menemui jalan buntu. Saat ini Pemkab Blitar tengah menunggu respon Kemendagri untuk melakukan mediasi antar kedua wilayah yang bersengketa. Tim Asistensi ITB, Heri Andreas lebih jauh menerangkan, hingga kini Kemendagri belum memberikan penjadwalan pada Pemkab Blitar untuk melakukan pemaparan dan pertukaran dokumen guna penyelesaian perselisihan. Pemkab Blitar harus memantabkan kembali kemampuan teknis dan administratif yuridis Tim Penegasan Batas Daerah melalui pemaparan ini. Mereka harus mempersiapkan diri dengan memahami metodologi beserta rangkaian tahapan penegasan batas daerah diantaranya dengan penyiapan peta kerja, terjun ke lapangan untuk ajudikasi, serta melakukan verifikasi di beberapa segmen. Setelah tahapan dan syarat teknis yuridis yang tercantum dalam Permendagri no. 76 tahun 2012 itu terpenuhi, maka Tim Pemkab Blitar dipastikan memiliki kapasitas yang lebih meyakinkan dan memiliki produk dokumen lainnya yang bisa dijadikan sebagai pertimbangan saat melakukan pemaparan di Kemendagri nanti. Selain itu, sebelumnya tim juga telah menyiapkan dokumen utama sesuai peraturan yang disyaratkan yakni peta RBI atau peta rupa bumi Indonesia.
Menanggapi hasil pemaparan tim ITB, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso mengakui pihaknya sangat antusias dengan kajian yuridis yang telah dipaparkan tersebut. Pemkab Blitar telah menyiapkan 10 PNS yang menguasai teknis penentuan batas wilayah sesuai Permendagri no. 76 tahun 2012. Namun kapasitas yang mereka miliki tidak sebatas pada penentuan batas Kelud saja, melainkan berlaku untuk batas wilayah Kabupaten Blitar secara keseluruhan. Secara intens anggota tim mengkaji dengan teknik geodetik, diantaranya batas Kabupaten Blitar dengan Kota Blitar, Tulungagung, Kabupaten Malang, maupun dengan Kabupaten Kediri. Sementara ke depan, tim juga ditargetkan melakukan penegasan batas desa sesuai amanah UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa. Mengingat batas suatu wilayah ini menjadi objek yang rawan diperdebatkan, maka Pemkab Blitar harus memiliki kajian ilmiah yang mampu dipertanggungjawabkan. Sehingga pasca kasus sengketa batas wilayah ini dilimpahkan oleh Gubernur Jatim ke Kemendagri, sambil menunggu undangan mediasi dari pemerintah pusat, Pemkab Blitar mempersiapkan SDM 10 anggota. Guna menunjukkan bahwa langkah panjang Kabupaten Blitar mempertahankan batas wilayahnya tidak sebatas terhenti pada catatan sejarah, melainkan terus diupayakan melalui kajian akademis dan kajian ilmiah.(Humas-Dishubkominfo)