INFORMASI PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR KEADAAN DARURAT

Prosedur peringatan dini dan keadaan darurat adalah tata cara dalam mengantisipasi keadaan darurat.  Prosedur keadaan darurat yang ada di Kecamatan Gandusari adalah sebagai berikut :

  1. Apabila anda melihat keadaan darurat , maka :

    • Tetap tenang.
    • Bunyikan alat tanda bahaya / alat terdekat
    • Putar nomor keadaan darurat
  1. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :

    • SEGERA hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya dibunyikan atau ketika anda diminta untuk melakukannya.
    • HINDARI kepanikan
    • IKUTI instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggung jawab atas keadaan darurat.
    • MATIKAN semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja.
    • JANGAN menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang – barang pribadi dan/atau orang lain
    • PERGI kedaerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka.
    • JANGAN masuk kembali kedalam gedung sampai ada instruksi dari atasan atau petugas.
    • Hidup anda dan orang lain tergantung pada kerja sama anda.
Skip to content