Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso mengungkapkan, hingga kini dari 15 Kades yang mengikuti bursa Pemilihan Legislatif 2014 baru 3 kades yang mengajukan berkas pengunduran diri, 2 orang kades dari Kecamatan Kesamben dan 1 orang dari Bakung yang rencanya mencalonkan diri sebagai caleg propinsi. Menurut Suhendro, berkas yang diajukan tersebut dikembalikan lagi karena berkas tidak lengkap, sehingga harus dilengkapi sebelum pengajuan pengunduran diri itu diajukan ke Bupati Blitar. Terkait dengan prosedur pengunduran diri kades yang nyaleg, Bagian Tata Pemerintahan telah memberikan surat edaran ke masing-masing kecamatan yang berisi prosedur pengunduran diri. Menurut keterangan Ketua Tehnis Penyelenggaraan dan Data KPU Kabupaten Blitar, Jamali, dari 512 bacaleg,15 diantaranya kades. Namun dari hasil verifikasi data, belum semua kades menyerahkan surat pemberhentian dari atasannya dalam hal ini bupati, sejauh ini dari 15 kades yang masuk dalam bursa legislatif 2014 hanya sebagian saja yang menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan kades. Sesuai ketentuan surat pemberhentian Bupati harus diserahkan ke KPU paling lambat tanggal 1 Agustus 2013. Jika tidak, lanjut Jamali, mereka terancam dicoret dan tidak masuk dalam dalam Daftar Caleg Sementara DCS. (IR-Dishubkominfo)
Info Terbaru
- Pemkab dan DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bahas KUA-PPAS 2027
- Kawal Arah Kebijakan Nasional, Pemkab Blitar Ikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
- Kukuhkan Pramuka Garuda, Bupati Blitar Ajak Generasi Muda Wujudkan Blitar Berdaya dan Berjaya
- Bupati Blitar Buka Sosialisasi Bulan Dana PMI Blitar 2026, Ajak Semua Pihak Turut Berpartisipasi
- Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah Lauching Kopi Jos Jiz