Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Blitar, Suhendro Winarso, mengungkapkan ditolaknya permintaan Pemkab. Kediri atas pengubahan status pengelolaan hutan di Kawasan Gunung Kelud dari hutan lindung menjadi hutan wisata setelah sebelumnya Pemkab. Blitar melakukan pertemuan dengan pihak Perum Perhutani Unit 2 Jatim di Surabaya. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa hasil keputusan PTUN menyatakan bahwa SK Gubernur No. 188/113/KPTS/013/2012 tidak dapat dijadikan dasar penetapan Kawasan Gunung Kelud di wilayah Kab. Kediri, sehingga saat ini keberadaan gunung setinggi 1.731 meter DPL itu berada pada status quo. Hal ini juga diperkuat dengan Surat Gubernur pada bulan Januari lalu yang memutuskan bahwa Gunung Kelud ditetapkan sebagai kawasan status quo. Lanjut Endro, disamping itu penolakan Perum Perhutani Unit 2 menerbitkan MOU pengubahan status hutan lindung menjadi hutan wisata juga didasarkan atas Surat Gubernur tertanggal 28 Mei 2013 yang meminta agar Perum Perhutani Unit 2 Jatim tidak melakukan pengubahan status hutan di kawasan Gunung Kelud.
Perlu diketahui, sebelumnya Pemkab. Kediri mengajukan pengubahan status pengelolaan hutan di kawasan Gunung Kelud kepada Perum Perhutani Unit 2 Jatim tanpa melakukan koordinasi dengan Perum Perhutani Blitar sebagai pemilik wilayah, dimana dalam pengajuan tersebut Pemkab. Kediri menyebutkan bahwa kawasan Gunung Kelud sudah ditetapkan sebagai wilayah Kab. Kediri sesuai SK Gubernur No. 188/113/KPTS/013/2012. (IM-DIshubkominfo)