SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL
Jalan Sudanco Supriyadi Nomor 17 Telepon (0342) 801201 Pswt. 145
E – Mail : bagian.huumas@blitarkab.go.id
| Kepala Bagian | : | JONI SETIAWAN, S.Sos, MSi. |
| Pangkat / Gol. | : | Pembina Tingkat I / IVa |
| NIP. | : | 19690611 198809 1 001 |
| Alamat Rumah | : | JL. CEMARA BARAT |
Nama Pejabat Struktural
Nama : JONI SETIAWAN,S.Sos,M.si
NIP : 19690611198809 1 001
Pangkat : Pembina /IVa
Jabatan : Kabag Humas dan Protokol
Nama : Anindya Putra R.SE,MM
NIP : 19710414 199803 1 010
Pangkat : Penata Tingkat I/IIId
Jabatan : Kepala Sub Bagian Protokol
Nama : Ernawan Rindi W, S.Sos
NIP : 19700324 199602 1 001
Pangkat : Penata / III-c
Jabatan : Kepala Sub Bagian Pelayanan Informasi
Nama : M.Nur AndyAzis,SP
NIP : 19720914 199803 1 005
Pangkat : Penata/IIIc
Jabatan : Kepala Sub Bagian Pers dan Dokumentasi
VISI dan MISI SKPD
Visi : Koordinasi yang mantap untuk mewujudkan pelaksanaan program- program Pemerintah Kabupaten Blitar
Misi : Meningkatkan Pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel serta optimalisasi pelaksanaan protokoler
Tupoksi SKPD
Sesuai Peraturan Bupati Blitar No.46 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar (beserta Perubahannya), pada paragraf 4 pasal 63 disebutkan bahwa Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijaksanaan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan teknis dalam penyelenggaraan bidang hubungan masyarakat, pelayanan informasi, dokumentasi dan siaran radio daerah dan pelayanan protokol.
Pasal 64
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, bagian Humuas dan Protokol mempunyai fungsi:
- Penghimpunan bahan pembinaan dan petunjuk teknis operasional pelayanan informasi kepada masyarakat, serta hubungan dengan lembaga kehumasan yang lain;
- Penghimpunan bahan pembinaan dan petunjuk teknis penyususnan rencana kegiatan dan program pelayanan informasi kepada amsyarakat dan hubungan dengan lembaga kehumasan yang lain;
- Pengumpulan bahan pembinaan dan petunjuk teknis pelayanan protokol;
- Pengkoordinasian kegiatan peliputan berita denganinsan pers, baik dari media cetak maupun media elektronik;
- Pengkoordinasian dalam program pelayanan informasi khususnya tentang program-program pemerintah dan hasil-hasilnya;
- Peneyelenggaraan kegiatan peliputan dan dokumentasi berbagai even penting yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum
Pasal 65
-
Bagian Humas dan Protokol sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 membawahi:
- Sub Bagian Pelayanan Informasi
- Sub Bagian protokol
- Sub Bagian Pers dan Dokumentasi
- Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,b,dan c masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Humas Dan Protokol.
Sub Bagian Pelayanan Informasi
Pasal 66
- Sub bagian Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas menghimpun dan mengelola data sebagai bahan pembinaan dan petunjuk teknis operasional pelayanan informasi kepada masyarakat serta hubungan dengan lembaga kehumasan lainnya.
- Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Pelayanan Informasi mempunyai fungsi;
- Penghimpunan dan menganalisa data sebagai bahan pembinaan dan penyusunan petunjuk teknis pelayanan informasi kepada masyarakat;
- Pengumpulan bahan penyusunan rencana kegiatan dan program pelayanan informasi kepada masyarakat;
- Penghimpunan data tentang penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan sebagai bahan perumusan kebijakan pelayanan informasi kepada masyarakat;
- Penyampaian informasi tentang program-program pembangunan dan hasilnya kepada masyarakat maupun lembaga kemasyarakatan lainnya yang membutuhkannya;
- Penyiapan bahan koordinasi dengan lembaga perangkat daerah lainnya serta membina hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga kehumasan lainnya;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol..
Sub Bagian Protokol
Pasal 67
- Sub bagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (1) Huruf b, mempunyai tugas menyelenggarakan tugas-tugas keprotokolan atas even-even strategis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Protokol mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kegiatan dan pelayanan protokoler segala bentuk acara yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten;
- Penyiapan dan pengaturan penerimaan tamu-tamu pemerintah kabupaten;
- Pengaturan formasi terhadap segala bentuk kegiatan rapat dan pertemuan dinas lainnya;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol.
Sub Bagian Pers dan Dokumentasi
Pasal 68
- Sub Bagian Pers dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas mengumpulkan bahan pembinaan petunjuk teknis penyajian dan pemberitaan melalui pers dan dokumentasi segala bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah kabupaten.
- Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud apad ayat (1), sub bagian Pers dan Dokumentasi mempunyai fungsi;
- Pengumpulan bahan pembinaan dan petunjuk teknis penyajian dan pemberitaan melalui pers dan mass media lainnya;
- Penyelenggaraan hubungan timbal balik antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan insan pers baik cetak maupun elektronik;
- Pelaksanaan konfirmasi dan klarifikasi terhadap berita-berita yang tidak sesuai dengan kenyataan baik melalui press release maupun secara langsung;
- Pembuatan, penyimpanan, pemeliharaan, dan penyebarluasan semua kegiatan pemerintah dan pembangunan serta hasilnya di Kabupaten Blitar ke publik yang berbentuk audio visual, foto, dan sebagainya;
- Pengumpulan bahan dan data publikasi, pembinaan dokumentasi segala bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten;
- Pengumpulan bahan dan data penyusunan berkala, brosur dan buku-buku tentang kebijakan dan hasil kegiatan pemerintah kabupaten;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol.